Sekretaris Ditjen Pajak Djonifar Abdul Fatah menyatakan alasan diberhentikannya keenam pegawai pajak selain Gayus Tambunan tersebut adalah tidak masuk kantor lebih dari 6 bulan, memalsukan dokumen, penyalahgunaan wewenang, serta moral tidak baik.
"Ada beberapa perbuatan, antara lain: Tidak masuk kantor lebih dari 6 bulan, memalsukan dokumen, penyalahgunaan wewenang, moral tidak baik," ujar Djonifar melalui pesan singkatnya kepada detikFinance, Minggu (17/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait denga pidana apapun (pidana umum atau pidana khusus), DJP menyampaikan ke Itjen untuk diteruskan ke penegak hukum. Kami tidak tangani pidana, itu ranah penegak hukum," tegasnya.
Selain memberhentikan ketujuh pegawainya termasuk Gayus Tambunan, Ditjen Pajak juga telah memberikan sanksi terhadap 495 pegawainya dengan rincian 395 pegawai mendapatkan Surat Peringatan (SP) baik 1, 2, 3 kali, 43 pegawai melakukan pelanggaran ringan, 22 pegawai melakukan pelanggaran sedang, 25 pegawai melakukan pelanggaran berat, dan 10 orang diberhentikan sementara. Total yang terkena sanksi atas ketidakpatuhan sejumlah 502 pegawai.
Sebelumnya, Direktur P2 Humas Iqbal Alamsjah menyatakan pegawai pajak yang melanggar tersebut dapat dikenai sanksi pemotongan hingga 90%.
"Mereka bisa terima cuma 5,10 persen," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin (11/10/2010).
Sebanyak Rp 4,453 miliar remunerasi tidak diserahkan kepada pegawai pajak karena adanya pelanggaran peraturan oleh pegawai pajak sepanjang tahun ini.
"Jadi dari pelanggaran tersebut ada 4,453 miliar yang saved. Ini remunerasi yang tidak diberikan kepada pegawai pajak yang dapat sanksi administratif," tandasnya.
(nia/epi)











































