Pemerintah mendorong seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meningkatkan hubungan industrial melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen perusahaan dengan para pekerja.
Pasalnya, hingga saat ini dari 141 BUMN, sebanyak 121 BUMN yang sudah menandatangani PKB dan baru 20 perusahaan yang memiliki peraturan (PP), serta ada sebanyak 170 serikat pekerja atau serikat buruh.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, posisi BUMN sangat strategis sebagai barometer terpenting dalam pelaksanaan hubungan industrial di Indonesia. Namun ternyata belum semua memiliki PKB antara manajemen dengan para pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merasa yakin sebenarnya tidak ada niat dari manajemen perusahaan untuk mengabaikan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang diberlakukan di masing-masing perusahaan BUMN. Namun kurangnya informasi dan kekurangpahaman terhadap berbagai ketentuan dapat mengakibatkan terjadinya perbedaan persepsi yang berakibat terganggunya kinerja BUMN.
Menurutnya, solusi dari hubungan yang kurang harmonis ini adalah dengan cara membuka ruang komunikasi yang baik serta mengintensifkan perundingan yang meilbatkan manajemen perusahaan dan pekerja.
"BUMN diharapkan menjadi contoh yang baik di bidang penerapan peraturan ketenagakerjaan. Peraturan yang menjunjung tinggi hak-hak mendasar pekerja, namun tetap mampu meningkatkan daya saing dan memperluas usahanya," kata pria yang akrab disapa Cak Imin.
Saat ini jumlah pekerja BUMN yang ada di seluruh Indonesia tidak kurang dari 700.000 karyawan. perusahaan-perusahaan tersebut bergerak hampir di semua sektor usaha, seperti perbankan, asuransi, perkebunan, pertambangan, transportasi, pertanian dan juga kesehatan. (ang/dnl)










































