Proyek patungan tersebut sebelumnya mendapat penolakan oleh sekelompok masyarakat karena masalah sengketa lahan seluas 66 hektar di calon lokasi pabrik di Kubangsari Cilegon.
"Tak ada keluhan dari Posco," kata Wakil Kepala BKPM M. Yusan di gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemda pada akhirnya memberikan keuntungan, kalau Posco itu bukan hanya pemda (keuntungan), tapi negara kita," katanya.
Ia menuturkan dari proyek ini akan menambah produksi baja Indonesia, mengingat industri baja merupakan industri strategis. Bahkan lebih jauh lagi, produk yang dihasilkan dari proyek patungan Krakatau Steel bersama Posco juga menghasilkan produk baja lembaran lebar cocok untuk industri maritim di Tanah Air.
"Kita akan ada solusi, duduk bareng dengan pemda bersama KS (Krakatau Steel)," katanya.
Seperti diketahui persoalan lahan 66 hektar di Kubangsari muncul sejak tahun 2003. Tetapi baru tahun 2009 lahan terebut menjadi pusat perhatian Pemerintah Pusat dan Daerah terkait status hukumnya.
Status hukum atas tanah menjadi penting karena menjadi dasar hukum bagi kepastian hak pengelolaannya, lahan yang disengketan tersebut terletak di wilayah operasional PT. Krakatau Steel.
Polemik ini berawal ketika Pemerintah Kota Cilegon, meresmikan pemancangan tiang pertama pembangunan pelabuhan Kubangsari.
(hen/qom)