Dikatakan Agus, DIPA palsu ini ditemukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. DIPA fiktif ini memalsukan tandatangan pejabat Kementerian Keuangan yang berwenang.
"Ada DIPA palsu, yang ditandatangani juga palsu, formatnya juga palsu. Kita bikin pernyataan bahwa dalam pembahasan anggaran tidak ada DIPA seperti itu," ujar Agus ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/10/2010).
Kasus DIPA palsu ini anggarannya menggunakan APBN-P 2010, dan merupakan DIPA Provinsi Jawa Barat. "Sekarang ini memang sedang diperiksa tim gabungan kami, dan sedang dilacak bersama aparat hukum," imbuh Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan terakhir, Provinsi Jawa Barat memperoleh jatah DIPA APBN 2010 Rp 25,48 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 18,21 triliun merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Rp 1,74 triliun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK). (dnl/qom)










































