Menurut Ketua Asosiasi Panasbumi Indonesia (API) Suryadarma, dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2010, pemerintah menargetkan pengembangan pembangkit listrik panas bumi sebesar 3.967 MW dalam proyek tersebut bisa selesai pada tahun 2014, namun hingga kini kegiatan pengeboran sumur panas bumi masih belum berjalan.
"Kami khawatir karena hingga akhir Oktober ini para pemegang wilayah kerja panas bumi (WKP) yang memenangkan tender belum melakukan kegiatan pengeboran eksplorasi, kecuali Pertamina. Lalu bagaimana target percepatan 2014 tersebut bisa dicapai," ujar Suryadarma dalam sebuah diskusi di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (21/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, lanjut dia, PLN tidak bersedia melakukan negosiasi PPA sebelum ada penugasan dari pemerintah untuk membeli listrik panas bumi yang tendernya dilakukan oleh pemerintah daerah dan Kementerian ESDM.
"Ketika tidak ada kepastian itu, konsekuensinya start investasi di hulu tidak mungkin dilakukan. Jika ini berlarut-larut, maka akan berdampak serius yaitu menggagalkan program 10.000 MW tahap II," jelasnya.
Kesepuluh WKP tersebut diantaranya yaitu WKP Sorik Marapi, WKP Muara Laboh (Sumatera Barat), WKP Gunung Rajabasa (Sumatera Selatan), WKP Jailolo, dan WKP Sokoria (Nusa Tenggara Timur) WKP Tangkuban Perahu, dan WKP Cisolok. Nilai kapasitas untuk kesepuluh WKP tersebut mencapai 800 MW.
Pada kesempatan yang sama, Dirut PT Supreme Energy Supramu Santosa memperkirakan pengembangan panas bumi dari pengeboran sumur sampai pengoperasian pembangkit membutuhkan waktu 5-6 tahun.
"Paling cepat 4 tahun. Untuk eksplorasi 1,5 tahun dan untuk membangun butuh waktu 2 tahun. Kalau sekarang saja belum mulai, bagaimana bisa beroperasi 2014," ujarnya.
Untuk mempercepat terealisasinya proyek-proyek panas bumi, Supramu mendesak kepada pemerintah untuk segera menerbitkan surat keputusan presiden tentang penugasan PLN untuk membeli listrik panas bumi. Namun jika tidak, menurutnya, PLN bisa menggunakan Perpres No.4 Tahun 2010 tentang proyek 10.000 MW dan Permen ESDM No.32 tentang harga listrik panas bumi maksimal 9,7 sen dolar AS per kWh.
"PLN sudah mempunyai payung hukum yang pasti dan seharusnya menerima hasil tendernya," jelasnya.
Supramu menilai proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi ini memiliki arti penting bagi sektor kelistrikan di tanah air. Apalagi pada saat ini, Indonesia masih mengalami krisis energi. Selain itu, potensi investasi yang bisa masuk dari investor dalam dan luar negeri dari proyek pembangkit dengan kapasitas 3.967 MW tersebut sebesar US$ 12 miliar.
"Sebagian besar lapangan-lapangan geothermal ada di daerah terpencil. Ini akan kembangkan ekonomi di daerah-daerah," tambahnya.
(epi/dnl)