Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Handi Pranada saat ditemui di pembukaan REI Expo 2010 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/10/2010).
"Aturan kepemilikan orang asing yang ada sekarang itu tidak menarik. Aturannya sangat berat. Padahal harga rumah di Indonesia sangat menarik. Kalau beli barang kan bisa dibawa, kalau rumah kan nggak, tetap di sini," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang kita bahas, secara peraturan, sehingga bisa diakomodasi untuk orang asing, seperti di Malaysia dan Singapura, cukup sediakan paspor sudah bisa membeli rumah," ujarnya.
Selain itu, Handi mengungkapkan terdapat perangkat peraturan pemerintah mengenai kepemilikan rumah bagi masyarakat yang belum lengkap.
Misalnya mengenai aturan pajak untuk Kredit Kepemilikan Rakyat (KPR) masih digunakan peraturan yang lama di mana kepemilikan rumah di atas Rp 55 juta masih dikenai pajak. Padahal, seharusnya berdasarkan peraturan perumahan, yang dikenakan pajak adalah kepemilikan rumah di atas Rp 80 juta.
"Dulu, di atas Rp 55 juta kena pajak, sekarang kan Rp 80 juta tapi sekarang pajaknya masih ikut yang lama. Itu karena perangkatnya yang belum lengkap," tandasnya.
(nia/dnl)











































