Chevron Bayar Ganti Rugi Tanah Rp 8,6 M

Chevron Bayar Ganti Rugi Tanah Rp 8,6 M

- detikFinance
Senin, 25 Okt 2010 17:03 WIB
Pekanbaru - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) membantah telah mencaplok lahan milik Kelompok Tani Rantau Bais (KTRBT) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Perusahaan Amerika itu mengaku telah membayar ganti rugi tanah seluruhnya sebesar Rp 8,6 miliar.

Hal itu disampaikan Manager Communications Policy, Government & Public Affairs-Sumatra, PT CPI, Hanafi Kadir kepada detikFinance, Senin (25/10/2010).

Menurutnya, CPI telah membayar secara penuh kepada KTRBT sebesar Rp 8,6 miliar untuk tanah seluas 457,19 hektar terdiri dari 296 Surat Keterangan Tanah (SKT). Pembayaran ganti rugi tanah milik kelompok tani ini dilakukan dengan tiga tahap. Pembayaran tahap pertama telah diterima KTRBT pada Maret 1999 sejumlah Rp 2,5 miliar. Pembayaran tahap kedua telah pada Juli 1999 sebesar Rp 2,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai dengan pembayaran tahap kedua ini, KTRBT baru menyerahkan 231 SKT. CPI kemudian menemukan bahwa dari 231 SKT tersebut terdapat 8 SKT yang berada di luar hamparan 457,19 hektar yang diperjanjikan. Sampai saat ini, dari temuan CPI tersebut, KTRBT baru menyerahkan 5 SKT yang benar dan belum menyerahkan sisa 3 SKT lainnya," kata Hanafi.

Dijelaskan, pembayaran tahap ketiga pada September 2005 sebesar Rp 3,6 miliar melalui pencairan konsinyasi di Pengadilan Negeri Dumai setelah selesainya konflik internal KTRBT. Pada tahap ini, KTRBT menyerahkan lagi kepada CPI kekurangan 65 SKT lainnya.

"Akan tetapi, 55 SKT di antaranya ternyata berada di luar hamparan 457,19 Ha yang diperjanjikan. Oleh karena itu, CPI mengembalikan kepada KTRBT seluruh 65 SKT tersebut agar ditukar semuanya dengan SKT yang benar," kata Hanafi.

Hanafi menjelaskan, pihak perusahaan dengan petani telah beberapa kali bertemu. Namun, dalam pertemuan tersebut, justru KTRBT mengingkari bukti-bukti dokumen pembayaran yang telah ditandatangani sendiri yang juga diketahui oleh aparat pemerintah setempat.

"Sampai saat ini KTRBT tidak bersedia menyerahkan kepada CPI 68 SKT yang benar, padahal CPI telah melunasi seluruh pembayaran sebesar Rp8,6 miliar.  Mereka kemudian justru  menyebarluaskan berita tidak benar yang seolah-olah menuduh CPI belum melunasi pembayaran, khususnya untuk 65 SKT tersebut, serta mempengaruhi orang lain untuk menduduki kembali tanah yang telah dibebaskan," kata Hanafi.

(cha/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads