Hal itu disampaikan Manager Communications Policy, Government & Public Affairs-Sumatra, PT CPI, Hanafi Kadir kepada detikFinance, Senin (25/10/2010).
Menurutnya, CPI telah membayar secara penuh kepada KTRBT sebesar Rp 8,6 miliar untuk tanah seluas 457,19 hektar terdiri dari 296 Surat Keterangan Tanah (SKT). Pembayaran ganti rugi tanah milik kelompok tani ini dilakukan dengan tiga tahap. Pembayaran tahap pertama telah diterima KTRBT pada Maret 1999 sejumlah Rp 2,5 miliar. Pembayaran tahap kedua telah pada Juli 1999 sebesar Rp 2,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, pembayaran tahap ketiga pada September 2005 sebesar Rp 3,6 miliar melalui pencairan konsinyasi di Pengadilan Negeri Dumai setelah selesainya konflik internal KTRBT. Pada tahap ini, KTRBT menyerahkan lagi kepada CPI kekurangan 65 SKT lainnya.
"Akan tetapi, 55 SKT di antaranya ternyata berada di luar hamparan 457,19 Ha yang diperjanjikan. Oleh karena itu, CPI mengembalikan kepada KTRBT seluruh 65 SKT tersebut agar ditukar semuanya dengan SKT yang benar," kata Hanafi.
Hanafi menjelaskan, pihak perusahaan dengan petani telah beberapa kali bertemu. Namun, dalam pertemuan tersebut, justru KTRBT mengingkari bukti-bukti dokumen pembayaran yang telah ditandatangani sendiri yang juga diketahui oleh aparat pemerintah setempat.
"Sampai saat ini KTRBT tidak bersedia menyerahkan kepada CPI 68 SKT yang benar, padahal CPI telah melunasi seluruh pembayaran sebesar Rp8,6 miliar. Mereka kemudian justru menyebarluaskan berita tidak benar yang seolah-olah menuduh CPI belum melunasi pembayaran, khususnya untuk 65 SKT tersebut, serta mempengaruhi orang lain untuk menduduki kembali tanah yang telah dibebaskan," kata Hanafi.
(cha/qom)











































