"Alokasi tersebut ditetapkan sebesar 26% dari penerimaan dalam negeri netto yang ditetapkan dalam APBN," ujar Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Marcus Mekeng dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10/2010).
Selain itu Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 25,2 triliun, dana penyesuaian sebesar Rp 48,2 triliun. Dana tersebut diperuntukkan tunjangan profesi guru sebesar Rp 18,5 triliun, dana tambahan penghasilan guru PNSD sebesar Rp 3,7 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 1,4 triliun, kurang bayar dana sarana dan prasarana infrastruktur provinsi Papua Barat sebesar Rp 100,5 miliar, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 16,8 triliun, dan Dana Peneyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) sebesar Rp 7,7 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Banggar DPR menilai anggaran untuk Otsus tersebut bermasalah. Pasalnya, terdapat penyimpangan dalam realisasi dana tersebut pada tahun 2008. Untuk itu, DPR akan memanggil gubernur Papua dan Papua Barat pada November 2010.
(nia/dnl)











































