Anggota dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon mengatakan, tidak pernah ada kesepakatan antara Badan Anggaran DPR dengan pemerintah untuk menaikkan TDL di 2011. Selain itu pasal tersebut belum pernah dibahas pemerintah bersama DPR.
"Kita tidak memerlukan KPK, Bareskrim untuk melacak disini siapa yang meletakan pasal ini. Ini menjadi serius. Perlu diungkap siapa yang telah memasukkan pasal ini pemerintah atau internal DPR," ujarnya dalam rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita uji ketegasan pimpinan untuk bersikap tegas menangkap pihak yang memasukkan pasal itu meminta pihak yang dengan sengaja memasukkannya," ujarnya.
Dalam RUU APBN 2011 Pasal 8 ayat 2b menyatakan: "Penerapan tarif tenaga listrik (TTL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50% konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah dengan daya mulai 6.600 VA ke atas."
Pimpinan sidang Priyo Budi Santoso menanggapi kedua interupsi tersebut dan akan menindaklanjuti hal senada apabila berulang ke depannya.
"Pasti ini bukan sengaja dari kita, tapi apakah dari Pemerintah. Akan kita tindaklanjuti. Kalau ada kesengajaan, ke depan kita bisa tuntut," tandasnya.
(nia/dnl)











































