DPR Tuding Pemerintah Susupkan Pasal Siluman di APBN 2011

DPR Tuding Pemerintah Susupkan Pasal Siluman di APBN 2011

- detikFinance
Selasa, 26 Okt 2010 15:36 WIB
Jakarta - DPR menuding menyusupkan pasal 'siluman' dan RUU APBN 2011 soal tarif dasar listrik (TDL). Dalam RUU APBN 2011, DPR menilai pasal 8 ayat 2b soal tarif listrik untuk pelanggan kaya dengan daya di atas 6.600 VA.

Anggota dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon mengatakan, tidak pernah ada kesepakatan antara Badan Anggaran DPR dengan pemerintah untuk menaikkan TDL di 2011. Selain itu pasal tersebut belum pernah dibahas pemerintah bersama DPR.

"Kita tidak memerlukan KPK, Bareskrim untuk melacak disini siapa yang meletakan pasal ini. Ini menjadi serius. Perlu diungkap siapa yang telah memasukkan pasal ini pemerintah atau internal DPR," ujarnya dalam rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Fraksi PDIP Dewi Aryani juga menginterupsi dan meminta agar pihak hukum menangkap pihak yang dengan sengaja memasukkan pasal tersebut ke dalam RUU APBN 2011.

"Kita uji ketegasan pimpinan untuk bersikap tegas menangkap pihak yang memasukkan pasal itu meminta pihak yang dengan sengaja memasukkannya," ujarnya.

Dalam RUU APBN 2011 Pasal 8 ayat 2b menyatakan: "Penerapan tarif tenaga listrik (TTL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50% konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah dengan daya mulai 6.600 VA ke atas."

Pimpinan sidang Priyo Budi Santoso menanggapi kedua interupsi tersebut dan akan menindaklanjuti hal senada apabila berulang ke depannya.

"Pasti ini bukan sengaja dari kita, tapi apakah dari Pemerintah. Akan kita tindaklanjuti. Kalau ada kesengajaan, ke depan kita bisa tuntut," tandasnya.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads