Ketua Banggar: Pasal Siluman RUU APBN Cuma Human Error

Ketua Banggar: Pasal Siluman RUU APBN Cuma Human Error

- detikFinance
Selasa, 26 Okt 2010 16:41 WIB
Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR memaklumi masuknya pasal 'siluman' dalam RUU APBN 2011 seperti yang diributkan beberapa anggota DPR. Kesalahan tersebut merupakan human error.

"Sebetulnya masalah teknis biasa, human error. Orang kerja dari pagi sampai pagi mau diapain," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (26/10/2010).

Melchias menyatakan masuknya pasal tersebut hanya karena tim teknis lupa menghapus pasal lama dalam UU APBN-P 2010. Sedangkan secara substansial, tidak ada masalah yang berarti dari munculnya pasal tersebut karena tidak bisa juga digunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada yang berarti karena itu kan tahun 2010, nggak bisa digunain. Itu hanya lupa dihapus. Nggak perlu dimasalahkann, itu nggak subtansial," ujarnya.

Menurut Melchias, pandangan DPR dan pemerintah telah jelas sepakat tidak ada kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) pada tahun depan.

"Itu berlebihan juga padahal pandangan DPR, Banggar sudah jelas, pemerintah juga, anggaran juga sudah disiapkan kalau TDL tidak dinaikkan," tegasnya.

Sebelumnya, anggota dewan menginterupsi rapat paripurna karena menilai ada pasal dalam RUU APBN 2011 yang tidak sesuai dengan kesepakatan terdahulu. Pasal tersebut adalah pasal 8 ayat 2b.

Dalam RUU APBN 2011 Pasal 8 ayat 2b menyatakan: "Penerapan tarif tenaga listrik (TTL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50% konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah dengan daya mulai 6.600 VA ke atas."

Paripurna DPR memang akhirnya mengesahkan RUU APBN menjadi undang-undang, dan pasal siluman tersebut akan dihapus.
(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads