"Tidak perlu menunggu lagi. Yang sudah mengikuti ketentuan tender dan sudah diverifikasi oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) serta disetujui Dirjen listrik itu bisa jalan PPA-nya," ungkap Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Luluk Sumiarso usai menghadiri pameran hari kelistrikan nasional ke 65 di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Selasa (26/10/2010).
Rancangan Perpres ituย sendiri, lanjut Luluk, saat ini telah selesai dibahas oleh Kementerian-kementerian terkait dan akan segera diterbitkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya menurut Ketua Asosiasi Panasbumi Indonesia (API) Suryadarma, para pemegang 10 WKP tersebut belum bisa memulai kegiatan pengeboran sumur eksplorasi karena para pengembang panas bumi hanya akan melakukan pengeboran eksplorasi setelah ada power purchase agreement (PPA) dengan PLN.
Sementara, menurut dia, PLN tidak bersedia melakukan negosiasi PPA sebelum ada penugasan dari pemerintah untuk membeli listrik panas bumi yang tendernya dilakukan oleh pemerintah daerah dan Kementerian ESDM.
"Ketika tidak ada kepastian itu, konsekuensinya start investasi di hulu tidak mungkin dilakukan," ungkapnya pekan lalu.
Kesepuluh WKP tersebut diantaranya yaitu WKP Sorik Marapi, WKP Muara Laboh (Sumatera Barat), WKP Gunung Rajabasa (Sumatera Selatan), WKP Jailolo, dan WKP Sokoria (Nusa Tenggara Timur) WKP Tangkuban Perahu, dan WKP Cisolok. Nilai kapasitas untuk kesepuluh WKP tersebut mencapai 800 MW.
Ia merasa khawatir mandeknya proyek pembangkit listrik panas bumi (PLTP) dikhawatirkan akan membuat penyelesaian mega proyek pembangkit listrik 10.000 megawatt (MW) tahap II terancam molor.
Pasalnya, dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2010, pemerintah menargetkan pengembangan pembangkit listrik panas bumi sebesar 3.967 MW dalam proyek tersebut bisa selesai pada tahun 2014, namun hingga kini kegiatan pengeboran sumur panas bumi masih belum berjalan.
(epi/dnl)