Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengungkapkan dana DPID tersebut akan dialokasikan untuk daerah berkemampuan fiskal rendah.
"Khusus untuk transfer daerah ini (DPID) ada kriterianya. Yang utama yakni daerah dengan kemampuan fiskal rendah, jadi daerah yang fiskalnya tinggi tidak akan dapat," ujar Anny saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, (26/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anny menyatakan kriteria-kriteria daerah yang berhak tersebut sudah dibuatkan rumusannya sehingga begitu dimasukkan dalam perangkat lunak, maka akan langsung muncul daerah yang berhak menerima hal itu.
"Artinya pembagiannya nanti pasti proporsional," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Anggaran Melchias Markus Mekeng. Menurutnya, munculnya alokasi dana DPID merupakan hasil optimalisasi dari kenaikan anggaran. Ia mengatakan, usulan memunculkan alokasi ini disepakati antara Banggar dan Pemerintah.
"Programnya tergantung dari usulan daerah, DPR tidak bisa mengusulkan seenaknya," ujarnya.
Namun, Melchias membantah jika program ini diadakan karena usulan dana aspirasi yang pernah diwacanakan DPR tidak disepakati oleh pemerintah.
"Tidak ada hubungannya ini, kalau konsep dana aspirasi DPR bisa mengusulkan program, tetapi program ini murni usulan dari daerah," ujarnya.
Berdasarkan laporan Banggar mengenai hasil pembahasan APBN 2011, Melchias menyebutkan bahwa DPID dalam APBN 2011 dialokasikan sebesar Rp 7,7 triliun. Dengan tambahan dana alokasi khusus (DAK) bidang infrastruktur yang akan digulirkan ke daerah mencapai Rp 6,049 triliun.
(nia/dnl)










































