Perseteruan Newmont dan Pukuafu Makin Panas

Perseteruan Newmont dan Pukuafu Makin Panas

- detikFinance
Selasa, 26 Okt 2010 20:03 WIB
Jakarta - Singapore International Arbitration Centre (SIAC) telah mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan agar PT Pukuafu Indah menghentikan gugatan-gugatan hukum ke pemegang saham asing PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yaitu Newmont Indonesia Limited (NIL) di Indonesia. Namun, nampaknya Pukuafu tidak menghiraukan hal tersebut.

Selain memerintahkan perusahaan milik Jusuf Merukh itu menghentikan gugatan-gugatan yang sudah diajukannya di Indonesia, dalam keputusan sela SIAC tertanggal 15 Oktober lalu tersebut, SIAC juga meminta agar Pukuafu tidak mengajukan gugatan baru ataupun banding dari gugatan yang sudah diputuskan pengadilan.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Vice President & Deputy General Counsel Newmont Mining Corp, Blake Rhodes menyatakan putusan SIAC merupakan keputusan yang mengikat Pukuafu dan para pemegang sahamnya serta pihak yang mewakilinya termasuk pengacara Pukuafu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila PTPI dan Jusuf Merukh memilih untuk mematuhi putusan tersebut, hal itu merupakan pilihan yang sudah sewajarnya mereka ambil. Bila mereka memutuskan untuk mengabaikan putusan tersebut, maka PTPI dan Kuasa hukumnya menanggung risiko atas tindakan mereka dan akan menanggung akibat karena mengabaikan putusan tersebut,” jelasnya.

Seolah tidak menghiraukan hasil putusan tersebut, dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, sore ini, Pukuafu  telah mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat tertanggal 11 Oktober 2010. Banding ini pun telah disampaikan secara resmi oleh Pukuafu pada 21 Oktober lalu sebagai perkara No 202/SRT.PDT.BDG/2010/PN.JKT.PST.

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan tidak menerima gugatan perkara perdata 416/PDT.G/2009/PN.JKT.PST. Putusan tersebut belum masuk dalam pokok perkara, sehingga PT Pukuafu Indah diberi kesempatan untuk mengajukan kembali gugatan itu dalam Banding Perkara.

Manager Government & Public Relation Alexander Yopi menjelaskan, dalam banding perkara itu, PT Pukuafu Indah tetap meminta majelis hakim membatalkan putusan arbitrase internasional dan menuntut semua pihak menyerahkan saham divestasi 31% PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) kepada Pukuafu sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas kepemilikan saham divestasi tersebut.

NIL Somasi Kuasa Hukum Pukuafu

Sebelumnya, NIL juga telah melayangkan surat somasi kepada Vice President Legal & External Affairs PT Pukuafu Indah, Tri Asnawanto, dan Kuasa Hukum PT Pukuafu Indah, Wisye H Koesoemaningrat atas pencemaran nama baik yang telah dilakukan keduanya.

Keduanya dinilai telah dengan sengaja mengeluarkan serangkaian pernyataan tidak benar, menyesatkan dan persangkaan palsu yang bersifat melawan hukum yang dimuat dan diberitakan oleh sejumlah media massa nasional, sehingga telah menimbulkan kerugian dan ketidaknyamanan (gangguan) bagi NIL.

"Kami menyampaikan dan menegaskan bahwa pernyataan-pernyataan yang tidak benar di media massa ini telah dengan sengaja menyerang nama baik dan merugikan NIL," ungkap salinan surat tertanggal 22 Oktober tersebut.

Melalui surat somasi tersebut, NIL meminta keduanya menarik seluruh pernyataannya dan meminta maaf kepada NIL melalui sejumlah media massa nasional dalam waktu maksimal tujuh hari kerja, selama tiga hari berturut-turut.

Jika permintaan itu tidak diindahkan, NIL mengancam akan mengambil tindakan hukum baik secara perdata, pidana maupun tindakan hukum lainnya untuk menyelesaikan masalah ini.

"Pernyataan-pernyataan pengacara PTPI bahwa PTPI telah melakukan pembayaran atas saham divestasi kepada kami adalah tidak benar, dan kami percaya bahwa kebenaran dalam suatu sengketa merupakan hal terpenting," kata Rhodes

Menurut dia, Newmont siap menerima jika keduanya menarik pernyataannya dan meminta maaf kepada perseroan.

"Kami akan menerima penarikan pernyataan-pernyataan dan permohonan maaf dari mereka. Namun, jika mereka tidak melakukan hal tersebut, kami akan mengevaluasi seluruh opsi-opsi kami untuk menuntut ganti rugi," tambahnya.

(epi/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads