Kemenkeu Usut Penyusupan Pasal 'Siluman' dalam RUU APBN 2011

Kemenkeu Usut Penyusupan Pasal 'Siluman' dalam RUU APBN 2011

- detikFinance
Rabu, 27 Okt 2010 09:02 WIB
Jakarta - Kementerian Keuangan akan usut pegawainya yang turut dalam tim teknis perumusan RUU APBN 2011 untuk menemukan siapa saja bertanggung jawab atas munculnya pasal 'siluman' dalam RUU APBN 2011.

"Perlu dicek dulu bagaimana hal tersebut bisa terjadi dan siapa yang melakukan kesalahan atau kelalaian," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P. Nasution melalui pesan singkatnya kepada detikFinance, Senin (26/10/2010).

Saat ini, lanjut Mulia, pihaknya sedang melakukan pengusutan sejak draf RUU APBN 2011 tersebut mulai dibahas bersama DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemenkeu sedang melakukan pengecekan rumusan pasal tersebut dalam RUU APBN yang diajukan Pemerintah, bagaimana perkembangannya dalam proses pembahasan di Raker dan Panja sampai diputuskan pada Pembicaraan Tingkat I di DPR," jelasnya.

Mulia menyatakan hasil dari pengecekkan tersebut akan disimpulkan dalam beberapa hari ini. Jika ditemukan ada pegawai Kementerian Keuangan yang melakukan kelalaian maka akan dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan tingkat kesalahannya.

"Apabila ada staf Kemenkeu yang melakukan kesalahan atau kelalaian, staf tersebu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian," tandasnya.

Sebelumnya, anggota dewan menginterupsi rapat paripurna karena menilai ada pasal dalam RUU APBN 2011 yang tidak sesuai dengan kesepakatan terdahulu. Pasal tersebut adalah pasal 8 ayat 2 b.

Dalam RUU APBN 2011 Pasal 8 ayat 2b menyatakan bahwa penerapan tarif tenaga listrik (TTL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50% konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah dengan daya mulai 6.600 VA ke atas. Padahal pada rapat Banggar dan Pemerintah telah disepakati tidak ada sama sekali kenaikan TDL pada tahun 2011.

(nia/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads