"Perlu dicek dulu bagaimana hal tersebut bisa terjadi dan siapa yang melakukan kesalahan atau kelalaian," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P. Nasution melalui pesan singkatnya kepada detikFinance, Senin (26/10/2010).
Saat ini, lanjut Mulia, pihaknya sedang melakukan pengusutan sejak draf RUU APBN 2011 tersebut mulai dibahas bersama DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulia menyatakan hasil dari pengecekkan tersebut akan disimpulkan dalam beberapa hari ini. Jika ditemukan ada pegawai Kementerian Keuangan yang melakukan kelalaian maka akan dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan tingkat kesalahannya.
"Apabila ada staf Kemenkeu yang melakukan kesalahan atau kelalaian, staf tersebu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian," tandasnya.
Sebelumnya, anggota dewan menginterupsi rapat paripurna karena menilai ada pasal dalam RUU APBN 2011 yang tidak sesuai dengan kesepakatan terdahulu. Pasal tersebut adalah pasal 8 ayat 2 b.
Dalam RUU APBN 2011 Pasal 8 ayat 2b menyatakan bahwa penerapan tarif tenaga listrik (TTL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50% konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah dengan daya mulai 6.600 VA ke atas. Padahal pada rapat Banggar dan Pemerintah telah disepakati tidak ada sama sekali kenaikan TDL pada tahun 2011.
(nia/qom)










































