Bagi masyarakat menengah bawah, biaya IMB menjadi beban yang cukup menggelayuti upaya kelas masyarakat ini ketika ingin membeli rumah atau membangun rumah.
"Kemendagri lewat surat edaran, agar IMB dihapuskan atau digratiskan. Sebab perizinan itu memang dengan waktu yang panjang sampai dua tahun menimbulkan ongkos yang tidak semestinya dan menjadi beban bagi konsumen," katanya di Rakerda REI di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (27/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana perizinan itu dipangkas," katanya.
Selain itu kata dia saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) akan mengubah batas kriteria penghasilan Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR) di bawah Rp 4,5 juta per bulan menjadi di bawah Rp 6-7 juta per bulan. Dengan demikian masyarakat penerima fasilitas fasilitas perumahan semakin luas termasuk fasilitas likuiditas dengan bunga rendah.
(hen/dnl)











































