Pemda Wajib Gratiskan Biaya IMB Masyarakat Menengah-Bawah

Pemda Wajib Gratiskan Biaya IMB Masyarakat Menengah-Bawah

- detikFinance
Rabu, 27 Okt 2010 15:18 WIB
Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang Perumahan dan Pemukiman (RUU Perkim) disebutkan pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan menghapus biaya izin mendirikan bangunan (IMB) terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.

"Sekarang ini di RUU Perkim, hal itu (penghapusan biaya IMB) malah jadi kewajiban," kata Suharso di acara Rakerda REI di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (27/10/2010).

Selain itu kata Suharso, Pemda juga diwajibkan melakukan penanganan pada masalah kekumuhan di wilayahnya masing-masing. Pemda juga wajib melakukan pencegahan terhadap masalah kekumuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di RUU Perkim, mudah-mudahan akhir tahun ini akan disahkan dewan di dalamnya ada pasal kekumuhan. Pemda akan menetapkan suatu daerah, diwajibkan mengatasi dan mencegahnya," katanya.

Menurutnya masalah memerangi kekumuhan diharapkan bisa diinisiasi oleh pengembang properti termasuk pemerintah daerah. Jadi akan ada semacam kerjasama dari kedua belah pihak untuk menyulap wilayah kumuh menjadi wilayah yang layak.

"Soal kekumuhan itu, CSR balance urban development," katanya.

Sebelumnya Suharso mengatakan biaya izin properti seperti IMB memakan biaya sekecilnya 8% sampai 20%, karena perizinan yang lama. Pihaknya sudah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait masalah perizinan.

"Bagaimana perizinan itu dipangkas," katanya.

Selain itu kata dia saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) akan mengubah batas kriteria penghasilan Masyarakat Berpenghasilan rendah  (MBR) di bawah Rp 4,5 juta per bulan menjadi di bawah Rp 6-7 juta per bulan. Dengan demikian masyarakat penerima fasilitas fasilitas perumahan semakin luas termasuk fasilitas likuiditas dengan bunga rendah.

(hen/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads