"Sekarang ini di RUU Perkim, hal itu (penghapusan biaya IMB) malah jadi kewajiban," kata Suharso di acara Rakerda REI di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (27/10/2010).
Selain itu kata Suharso, Pemda juga diwajibkan melakukan penanganan pada masalah kekumuhan di wilayahnya masing-masing. Pemda juga wajib melakukan pencegahan terhadap masalah kekumuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya masalah memerangi kekumuhan diharapkan bisa diinisiasi oleh pengembang properti termasuk pemerintah daerah. Jadi akan ada semacam kerjasama dari kedua belah pihak untuk menyulap wilayah kumuh menjadi wilayah yang layak.
"Soal kekumuhan itu, CSR balance urban development," katanya.
Sebelumnya Suharso mengatakan biaya izin properti seperti IMB memakan biaya sekecilnya 8% sampai 20%, karena perizinan yang lama. Pihaknya sudah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait masalah perizinan.
"Bagaimana perizinan itu dipangkas," katanya.
Selain itu kata dia saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) akan mengubah batas kriteria penghasilan Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR) di bawah Rp 4,5 juta per bulan menjadi di bawah Rp 6-7 juta per bulan. Dengan demikian masyarakat penerima fasilitas fasilitas perumahan semakin luas termasuk fasilitas likuiditas dengan bunga rendah.
(hen/dnl)










































