"Kita lega sebab anggota HIPMI yang mayoritas UKM ini memperoleh kepastian bahwa tarif dasar listrik (TDL) tidak akan naik pada 2011," kata Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa dalam siaran persnya, Rabu (27/10/2010).
Dengan kepastian tersebut, lanjut Erwin, maka pelaku UKM dapat membuat rencana dan proyeksi bisnis lebih baik untuk 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HIPMI juga mengapresiasi dewan perwakilan rakyat (DPR) karena telah memprotes pasal siluman sebab tidak sesuai dengan kesepakatan terdahulu. Sebagaimana diketahui Pasal siluman tersebut adalah pasal 8 ayat 2b yang menyatakan: "Penerapan tarif tenaga listrik (TTL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50% konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah dengan daya mulai 6.600 VA ke atas."
PLN juga telah memastikan tarif listrik pelanggan 6.600 VA ke atas tetap mengacu pada tarif dasar listrik (TDL) 2010. Sesuai peraturan menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2010 tentang TDL bahwa pelanggan rumah tangga golongan 6.600 VA-200 kVA perhitungan tarifnya yaitu blok I : H1x Rp 890 per kWh, blok II : H2xRp 1.380 per kWh. Dengan tarif listrik prabayar pelanggan ini Rp 1.330 per kWh.
Pelanggan binis golongan 6.600 VA-200 kVA yaitu blok I : H1x Rp 900 per kWh, blok II : H2xRp 1.380 per kWh. Dengan tarif listrik prabayar pelanggan golongan ini Rp 1.100 per kWh. Tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah dan penerangan jalan umum golongan 6.600 VA-200 kVA perhitungan tarifnya yaitu blok I : H1x Rp 885 per kWh, blok II : H2xRp 1.380 per kWh. Tarif listrik prabayar pelanggan ini Rp 1.200 per kWh.
Seperti diketahui, sebelumnya anggota dewan menginterupsi rapat paripurna karena menilai ada pasal dalam RUU APBN 2011 yang tidak sesuai dengan kesepakatan terdahulu. Pasal tersebut adalah pasal 8 ayat 2 b.
Dalam RUU APBN 2011 Pasal 8 ayat 2b menyatakan bahwa penerapan tarif tenaga listrik (TTL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50% konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah dengan daya mulai 6.600 VA ke atas. Padahal pada rapat Banggar dan Pemerintah telah disepakati tidak ada sama sekali kenaikan TDL pada tahun 2011.
(qom/dnl)











































