Menko Perekonomian Hatta Rajasa menilai azas cabotage saat ini berpotensi dapat menghambat pencapaian lifting atau produksi minyak. Pasalnya, Indonesia belum memiliki kapal pengeboran untuk laut dalam. Padahal, dalam UU yang berlaku saat ini mengatur agar transportasi pada laut dalam hanya diperuntukkan bagi kapal berbendera Indonesia.
"Intinya adalah transportasi dalam perairan Indonesia sampai tahun 2010 harus menggunakan kapal berbendera Indonesia. Persoalannya menjadi muncul ketika driling rig untuk laut dalam dikategorikan sebagai kapal padahal Indonesia tidak memiliki peralatan pengeboran untuk laut dalam itu," ujar Hatta saat ditemui di Kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (3/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari segitu ada porsi Indonesia dan 4% porsi asing. Untuk pengeboran yang kita nggak bisa, kita sewa kapal asing US$ 100 ribu per hari," ujarnya.
Untuk itu, Hatta menilai perlu adanya revisi UU terkait azas cabotage agar ada pengecualian untuk kapal-kapal asing yang turut membantu pencapaian lifting minyak.
"Solusi jalan tengahnya sedang dibicarakan dengan DPR bagaimana kita mencari solusi terhadap ini. Salah satunya revisi itu karena terkunci kalau tidak saya kira kawan-kawan di DPR memahami kalau tidak kita terkunci semua. Azas cabotage itu bagus harus didukung tapi kalau sampai barang itu tidak ada juga tidak boleh. Menggunakan asing itu bisa mengakibatkan eksplorasi kita terganggu," tandasnya.
Sekadar informasi, asas cabotage mewajibkan seluruh kapal yang beroperasi di perairan Indonesia berbendera merah putih. Peraturan ini ditetapkan pada 2005 dan harus dipatuhi paling lambat Januari 2011.
Tapi, pemerintah akan memperpanjang batas waktu hingga Mei 2011. Perpanjangan tersebut untuk memberikan kelonggaran bagi kapal lepas pantai yang memiliki kontrak sebelum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
(nia/dnl)










































