Hambat Produksi Minyak, Aturan Azas Cabotage Direvisi

Hambat Produksi Minyak, Aturan Azas Cabotage Direvisi

- detikFinance
Rabu, 03 Nov 2010 21:04 WIB
Jakarta - Pemerintah berencana untuk merevisi aturan soal azas cabotage yang tertuang dalam UU No.17 Tahun 2008. Ini dilakukan karena aturan tersebut dinilai menghambat kegiatan eksplorasi migas sehingga produksi ikut menurun.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menilai azas cabotage saat ini berpotensi dapat menghambat pencapaian lifting atau produksi minyak. Pasalnya, Indonesia belum memiliki kapal pengeboran untuk laut dalam. Padahal, dalam UU yang berlaku saat ini mengatur agar transportasi pada laut dalam hanya diperuntukkan bagi kapal berbendera Indonesia.

"Intinya adalah transportasi dalam perairan Indonesia sampai tahun 2010 harus menggunakan kapal berbendera Indonesia. Persoalannya menjadi muncul ketika driling rig untuk laut dalam dikategorikan sebagai kapal padahal Indonesia tidak memiliki peralatan pengeboran untuk laut dalam itu," ujar Hatta saat ditemui di Kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (3/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hatta, pada tahun 2010 ini, untuk kapal kategori A dan B berbendera, terdapat sebanyak 10% atau 56 kapal asing dan 90% atau 500 kapal milik Indonesia. Pada tahun 2011, diharapkan keberadaan kapal asing menurun menjadi 4% atau 24 kapal, sedangkan kapal Indonesia sebanyak 582 kapal. Dan untuk kategori kapal-kapal yang diperlukan dari 2011-2015 sebanyak 235 kapal.

"Dari segitu ada porsi Indonesia dan 4% porsi asing. Untuk pengeboran yang kita nggak bisa, kita sewa kapal asing US$ 100 ribu per hari," ujarnya.

Untuk itu, Hatta menilai perlu adanya revisi UU terkait azas cabotage agar ada pengecualian untuk kapal-kapal asing yang turut membantu pencapaian lifting minyak.

"Solusi jalan tengahnya sedang dibicarakan dengan DPR bagaimana kita mencari solusi terhadap ini. Salah satunya revisi itu karena terkunci kalau tidak saya kira kawan-kawan di DPR memahami kalau tidak kita terkunci semua. Azas cabotage itu bagus harus didukung tapi kalau sampai barang itu tidak ada juga tidak boleh. Menggunakan asing itu bisa mengakibatkan eksplorasi kita terganggu," tandasnya.

Sekadar informasi, asas cabotage mewajibkan seluruh kapal yang beroperasi di perairan Indonesia berbendera merah putih. Peraturan ini ditetapkan pada 2005 dan harus dipatuhi paling lambat Januari 2011.

Tapi, pemerintah akan memperpanjang batas waktu hingga Mei 2011. Perpanjangan tersebut untuk memberikan kelonggaran bagi kapal lepas pantai yang memiliki kontrak sebelum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

(nia/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads