"AMDK itu sebenarnya sudah sangat ketat, dan berlapis," kata Dirjen Industri Berbasis Agro Kementerian Perindustrian Benny Wachjudi di kantornya, Jakarta, Kamis (4/11/2010).
Benny menuturkan pemerintah sudah sejak lama menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk AMDK. Setiap produk AMDK produksi dalam negeri dan impor diwajibkan memenuhi syarat sertifikat produk pengguna tanda SNI yang diterbitkan oleh LSpro dan pengujian laboratorium uji yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya meyakini makanan minuman nasional aman dikonsumsi, khususnya AMDK," katanya.
Ia juga mengatakan di tingkat pabrikan, Kementerian Perindustrian melakukan pengawasan melalui menugaskan petugas pengawas standar barang dan atau jasa di tingkat pabrik.
Benny mengingatkan agar pihak-pihak yang menyampaikan informasi soal produk yang diduga berbahaya bagi kesehatan harus memiliki dasar dan metode yang benar.
Selama ini badan yang secara formal yang berhak menyampaikan masalah tersebut adalah Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM), meski pihak lain pun berhak asal memiliki basis metode dan sumber yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Yang perlu diklarifikasi siapakah lembaga yang mengeluarkan hasil sampel pengujian. Bagaimana mengambil sampelnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya BPOM menyatakan 11 merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang beberapa waktu lalu diklaim mengandung bakteri, aman dikonsumsi. Tapi BPOM juga menambahkan beberapa catatan dari pernyataan aman tersebut.
Beberapa waktu yang lalu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan ada 11 produk AMDK mengandung nilai bakteri yang bermasalah, yaitu Pretige, Top Aqua, Air Max, Caspian, Club, Pasti Air,Vit, Prima, De As, Ron88, dan Sega.
(hen/dnl)










































