Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Catur Rini Widosari menyatakan PT KPC memang telah menang di tingkat MA dalam kasus pajak. Namun untuk kasus BUMI ini merupakan kasus yang berbeda.
"Itu beda, wajib pajaknya saja beda," ujarnya saat dihubungi detikFinance, Kamis (4/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita luruskan apa yang diputuskan MA. Kasus BUMI ini kalau mau ke MA ya harus ke Pengadilan Pajak dulu. KPC kan sebelum ke MA melalui pajak terlebih dahalu," ujarnya.
Sedangkan pihak BUMI merasa keputusan MA terhadap KPC bisa digunakan untuk kasus pajaknya.
"Apapun pendapat dan komentar dari wajib pajak ya kita dengar. Kan hakim tidak sembarang memutuskan," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Pajak telah memutuskan tidak menerima pengajuan keberatan pajak pihak BUMI atas proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terkait dugaan kasus pidana perpajakan. Namun, pihak BUMI akan kembali mengajukan banding atas kekalahannya tersebut. Menanggapi hal ini, Catur mempersilahkan tindakan tersebut.
"Yang di Pengadilan Pajak kan sudah selesai. Kalau mau berkomentar, monggo. BUMI sudah sampai ke Pengadilan Pajak, kan boleh maju, Ditjen Pajak kalau kalah juga boleh maju," ujarnya.
Yang jelas, lanjut Catur, pihaknya telah berbuat sesuai prosedur dan memiliki landasan hukum.
"Apapun pendapat BUMI, masa orang dilarang memberikan komentar. Tapi kan sudah jelas apa prosedur, basis kami berangkat dari mana. Kita jelaskan ketentuannya, kita nggak mungkin melaksanakan sesuatu tanpa landasan hukum," tegasnya.
Namun, agar kekalahan Ditjen Pajak di tingkat MA tidak berulang pada kasus BUMI ini, Catur menyatakan pihaknya terus belajar dengan memperkuat data-data. Dengan landasan hukum yang dipegangnya, Catur optimistis pihak Ditjen Pajak akan menang.
"Harus yakin, nggak mungkin kita maju tanpa legal based. Jadi harus optimis. Kalau tidak yakin tandanya ada yang keluar koridor, ada yang tidak cermat karena kita berasa benar apapun upaya hukun sampai terakhir akan kita lakukan," pungkasnya.
Dalam kasus KPC, Ditjen Pajak sudah kalah di tingkat MA. Pada 24 Mei 2010, MA mengeluarkan putusan kalau status pajak KPC jelas dan tidak bermasalah. MA juga meminta Ditjen Pajak menghentikan penyelidikannya terhadap KPC.
(nia/qom)











































