Ditjen Pajak Yakin Kalahkan BUMI

Ditjen Pajak Yakin Kalahkan BUMI

- detikFinance
Jumat, 05 Nov 2010 09:08 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak optimistis kasus pajak PT Bumi Resources (BUMI) tidak akan bernasib sama dengan kasus pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang kalah di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Catur Rini Widosari menyatakan PT KPC memang telah menang di tingkat MA dalam kasus pajak. Namun untuk kasus BUMI ini merupakan kasus yang berbeda.

"Itu beda, wajib pajaknya saja beda," ujarnya saat dihubungi detikFinance, Kamis (4/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, jelas Catur, kasus pajak BUMI harus mengikuti proses hukum dari awal kembali, yaitu masuk dulu ke tingkat Pengadilan Pajak sebelum menuju MA. Dengan kata lain, putusan MA yang memenangkan KPC terdahulu tidak bisa digunakan untuk kasus pajak BUMI.

"Kita luruskan apa yang diputuskan MA. Kasus BUMI ini kalau mau ke MA ya harus ke Pengadilan Pajak dulu. KPC kan sebelum ke MA melalui pajak terlebih dahalu," ujarnya.

Sedangkan pihak BUMI merasa keputusan MA terhadap KPC bisa digunakan untuk kasus pajaknya.

"Apapun pendapat dan komentar dari wajib pajak ya kita dengar. Kan hakim tidak sembarang memutuskan," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Pajak telah memutuskan tidak menerima pengajuan keberatan pajak pihak BUMI atas proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terkait dugaan kasus pidana perpajakan. Namun, pihak BUMI akan kembali mengajukan banding atas kekalahannya tersebut. Menanggapi hal ini, Catur mempersilahkan tindakan tersebut.

"Yang di Pengadilan Pajak kan sudah selesai. Kalau mau berkomentar, monggo. BUMI sudah sampai ke Pengadilan Pajak, kan boleh maju, Ditjen Pajak kalau kalah juga boleh maju," ujarnya.

Yang jelas, lanjut Catur, pihaknya telah berbuat sesuai prosedur dan memiliki landasan hukum.

"Apapun pendapat BUMI, masa orang dilarang memberikan komentar. Tapi kan sudah jelas apa prosedur, basis kami berangkat dari mana. Kita jelaskan ketentuannya, kita nggak mungkin melaksanakan sesuatu tanpa landasan hukum," tegasnya.

Namun, agar kekalahan Ditjen Pajak di tingkat MA tidak berulang pada kasus BUMI ini, Catur menyatakan pihaknya terus belajar dengan memperkuat data-data. Dengan landasan hukum yang dipegangnya, Catur optimistis pihak Ditjen Pajak akan menang.

"Harus yakin, nggak mungkin kita maju tanpa legal based. Jadi harus optimis. Kalau tidak yakin tandanya ada yang keluar koridor, ada yang tidak cermat karena kita berasa benar apapun upaya hukun sampai terakhir akan kita lakukan," pungkasnya.

Dalam kasus KPC, Ditjen Pajak sudah kalah di tingkat MA. Pada 24 Mei 2010, MA mengeluarkan putusan kalau status pajak KPC jelas dan tidak bermasalah. MA juga meminta Ditjen Pajak menghentikan penyelidikannya terhadap KPC.

(nia/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads