"Sesuai dengan UU no 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kami mengajukan keberatan karena kami yakin tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan dan tidak melanggar UU no 5/1999," kata Pengacara PT Pfizer Indonesia, Ignatius Andy dalam keterangannya yang diterima detikFinance, Jumat (5/11/2010).
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan UU no 5/1999 pasal 44 ayat 2, pelaku usaha berhak mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima pemberitahuan putusan. "Tuduhan seperti ini kurang baik untuk pertumbuhan ekonomi negeri ini. Dalam usaha meningkatkan investasi dan perekonomian, kepastian hukum adalah mandatori dan syarat utama. Inilah yang perlu kita tegakkan,"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPPU seharusnya lebih berhati-hati, jangan sampai berlebihan. Istilah persaingan juga harus ditinjau ulang. Itu konotasinya negatif," katanya.
Padahal, penerapan kebijakan dan hukum persaingan yang tepat maka akan menghasilkan tingkat effisiensi yang lebih baik, produktifitas yang lebih besar dan alokasi sumber-sumber yang lebih sesuai serta distribusi yang lebih merata serta membuka peluang lebih besar bagi lahirnya inovasi. Menurutnya, pendapat bagi sebagian orang yang menilai negatif terhadap kompetisi memang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu harus ada produk hukum ataupun aturan-aturan hukum yang mensosialisasikan kebijakan persaingan maupun penerapannya.
"Namun, tindakan yang justru menjadikan perusahaan tersingkir dari pasar seperti yang dilakukan KPPU sejauh mungkin harus dihindari," ujarnya.
Terkait langkah hukum tersebut, Chrisma A. Albandjar, Public Affairs and Communication Director PT Pfizer Indonesia menegaskan Pfizer Indonesia selalu berkomitmen untuk mentaati peraturan dan ketentuan dan juga etika bisnis dalam menjalankan usaha kami di Indonesia.
"Kami percaya bahwa dengan bersikap patuh dan taat, bisnis kami dapat terus berlanjut dan memberi nilai yang baik bagi para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat di Indonesia," tandasnya.
Â
Â
(dro/dro)











































