Saat ini PT Angkasa Pura II mengelola 12 bandara utama di kawasan Barat Indonesia, yaitu Soekarno-Hatta (Jakarta), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Polonia (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Ketaping) dulunya Tabing, Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandarmuda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang) dulunya Kijang, Sultan Thaha (Jambi) dan Depati Amir (Pangkal Pinang) , serta melayani jasa penerbangan untuk wilayah udara (Flight Information Region/ FIR) Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama AP II Tri S. Sunoko dalam siaran pers yang diterim detikFinance, Jumat (5/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahapan kegiatan yang kami lakukan untuk menyiapkan penerbitan SBU kedua ini berlangsung sejak Februari hingga Juli 2010. Banyak hal yang kami lakukan, mulai dari pembahasan mekanisme proses hingga mengupayakan pemenuhan terhadap seluruh persyaratan di atas standar minimum. Alhamdulillah, pada akhirnya kerja keras kami tidak sia-sia," paparnya.
SBU diperlukan perusahaannya sebagai pembuktian dan memastikan seluruh bandara yang dikelola AP II dioperasikan secara aman dengan mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan.
Dengan penerbitan SBU kedua ini, maka segala fasilitas navigasi dan operasi bandara, prosedur pengoperasian bandara serta para petugas operasional bandara yang dimiliki PT Angkasa Pura II dinyatakan memiliki kemampuan untuk melayani penerbangan secara aman sesuai peraturan keselamatan yang berlaku.
(dnl/dnl)











































