"Kementerian Perdagangan menyambut gembira akhirnya langkah tersebut (penghentian BMAD) dilakukan oleh otoritas Korea," ujar Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar di kantornya, Jl. M.I Ridwan Rais, Jakarta, Senin (8/11/2010).
Mahendra menjelaskan sebenarnya pemerintah Indonesia sudah lama mengharapkan keputusan tersebut. Pasalnya, mengganggu produksi kertas Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KTC secara resmi mengakhiri pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk kertas berupa uncoated writing and printing paper dari Indonesia. Selain Indonesia, KTC juga menghentikan pengenaan BMAD terhadap produk China.
Kuasa Hukum Sinar Mas Group Arvind Gupta mengatakan sebelumnya, penghentian pengenaan BMAD ini dilakukan setelah investigasi selama 10 bulan oleh otoritas antidumping di negara itu. Dia menjelaskan pengenaan BMAD atas produk kertas Indonesia tersebut seharusnya sudah berakhir pada Mei 2010 sejak dikenakan pada September 2003.
Namun, pada Februari 2010 industri dalam negeri di Korsel kembali mengeluarkan petisi kepada KTC untuk tetap melanjutkan pengenaan BMAD atas produk kertas Indonesia selama 5 tahun ke depan karena kerugian masih terus berlanjut.
Dia juga menegaskan tidak ada alasan untuk melanjutkan pengenaan BMAD sesuai dengan aturan WTO, karena masuknya produk kertas dari Indonesia tidak terbukti menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri.
Arvind menduga penghentian kasus tersebut karena adanya tekanan berat dari Indonesia yang ingin membawa sengketa kasus dumping kertas ini ke Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO.
Dia menambahkan sepanjang proses penyelidikan berjalan, Sinar Mas Group terus melakukan pembelaan atas klaim industri kertas di Korea yang merasa menderita kerugian akibat produk impor tersebut.
Kasus tuduhan dumping tersebut merupakan perpanjangan atas pengenaan tindakan anti dumping sebelumnya (sunset neinew). Pada 30 September 2002, industri kertas Korea mengajukan petisi antidumping terhadap produk kertas Indonesia kepada KTC pada 30 September 2002. Petisioner diajukan oleh industri dalam negeri di antaranya Han-kuk Paper Manufacturing. Selain Indonesia, negara lainnya yang menjadi tertuduh adalah China.
Perusahaan Indonesia yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT Indah Kiat Pulp Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp Mills, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan April Pine Paper Trading ae Ltd.
(nia/qom)











































