Penghapusan utang para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang terkena bencana meletusnya Gunung Merapi tidak perlu menunggu pengesahan sebagai bencana nasional. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penghapusan utang tersebut.
Demikian hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono di Lanud Halim Perdanakusumah usai melepas keberangkatan Presiden SBY ke Korea dan Jepang, Jakarta, Kamis (11/11/2010).
"Saya kira tidak (harus bencana nasional) begitu, kan ada pembicaraan tergantung payung hukumnya. kalau ada Keppres nanti yang memberikan, saya kira itu bisa," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu saran yang baik. Pemerintah ingin membantu mereka. Tinggal mencari payung hukumnya yang pas. Jadi masih ada kemungkinan, malah besar kemungkinan ya," ungkapnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penghapusan utang pelaku UKM yang mengalami gagal bayar akibat bencana alam. Salah satu syaratnya adalah bencana tersebut ditetapkan sebagai bencana alam nasional.
Dalam Undang-Undang Keuangan Negara, kata Hatta, Menteri Keuangan punya kewenangan melakukan penghapusan utang. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tentang perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2005 tentang cara penghapusan piutang negara atau daerah. (ang/qom)











































