Ditjen Pajak Ajukan 617 PK ke MA

Ditjen Pajak Ajukan 617 PK ke MA

Ramdhania El Hida - detikFinance
Jumat, 12 Nov 2010 13:07 WIB
Ditjen Pajak Ajukan 617 PK ke MA
Jakarta - Ditjen Pajak telah ajukan 617 berkas pengajuan kembali (PK) ke Mahkamah Agung sepanjang 2010. Jumlah tersebut meningkat dari 2009 sehubungan dengan terungkapnya kasus Gayus.
 
"Dari Januari sampai September 2010, pengajuan (PK) sampai 617. Tahun 2009, 255," ujar Kasubdit Banding dan Gugatan II Jon Suryayuda Soedarso, di kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto,Jakarta, Jumat (12/11/2010).

Bila dibanding dengan tahun lalu, lanjut Jon menyebutkan data tahun ini lebih besar karena sehubungan dengan terungkapnya kasus Gayus.
 
"Kenapa banyak, karena ada Gayus juga. Untung ada Gayus, kami jadi bisa berbenah, bisa evaluasi, kalau kami ada kesempatan berbenah," ujarnya.

Jon menilai pengajuan PK yang dilakukan pihaknya kebanyakan karena ditemukannya ketidaksesuaian dengan aturan perpajakan seperti adanya tipu muslihat dan adanya bukti baru (novum).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PK ini merupakan upaya luar biasa, tidak menunda putusan eksekusi. Kalau nantinya ada perbedaan keputusan, dikembalikan (kelebihan atau kekurangan uang) langsung tanpa proses ulang," tandasnya.

(nia/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads