Kasubdit Banding dan Gugatan II Direktorat Jenderal Pajak Jon Suryayudha Soedarso menjelaskan, dalam suatu sengketa pajak, wajib pajak boleh mengajukan keberatan. Namun jika dari keputusan keberatan tersebut wajib pajak belum merasa puas, maka mereka bisa mengajukan gugatan ataupun banding.
Jon menyatakan gugatan dilakukan jika prosedur yang dilakukan pegawai pajak dalam menarik pajak tidak sesuai dengan aturan. Sedangkan banding dilakukan terhadap materi dari sengketa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jon menyebutkan terdapat 1.953 banding dan gugatan wajib pajak terhadap Ditjen Pajak yang telah diputuskan Pengadilan Pajak sepanjang tahun 2010. Sedangkan pada 2008 terdapat 2.350 banding dan gugatan, dan pada tahun 2009 sebanyak 2.800 gugatan dan banding.
Dari jumlah tersebut, Jon menyatakan kebanyakan dimenangkan wajib pajak untuk banding. Porsinya sekitar 40-60% atas kekalahan Ditjen Pajak.
"Menghitung kekalahannya itu susah tapi sekitar 40:60. Misalkan dituntut Rp 10 juta tapi kenanya Rp 9 juta. Nah, itu kan disebutnya Ditjen Pajak yang kalah kan??" jelasnya.
Sedangkan untuk gugatan, Jon menyatakan pihaknya bisa memenangkan hingga 80%.
"Dari sisi prosedur kita perlu lihat lagi lebih dalam, kita banyak menang 80:20, karena kita memang dalam memungut pajak harus sesuai aturan, tapi banding kita memang banyak kalah," tandasnya.
(nia/dnl)











































