BKF Kemenkeu Seriusi Pengenaan Pajak Buat Dana Asing

BKF Kemenkeu Seriusi Pengenaan Pajak Buat Dana Asing

- detikFinance
Senin, 15 Nov 2010 15:01 WIB
Jakarta - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji berbagai kebijakan untuk mencegah terjadinya 'chaos' akibat pembalikkan dana (sudden reveresal) akibat derasnya aliran modal masuk (capital inflow). Salah satunya, BKF tengah membahas penerapan pajak bagi aliran modal asing yang masuk.

Kepala BKF Agus Supriyanto mengatakan, capital inflow tidak dapat dicegah karena Indonesia menganut rezim devisa bebas.

"Mau tidak mau harus kita terima karena mereka melihat prospek yang bagus di sini. Yang perlu disiapkan adalah bagaimana ketika mereka keluar supaya situasinya tidak chaos, kita harus punya instrumen untuk menstabilkan pasar," ujar Agus di Kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (15/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, beberapa kajian yang dilakukan BKF yakni mendorong aliran modal masuk tersebut ke sektor riil, selain itu pihaknya juga telah mengkaji imbal hasil (return) kepada instrumen jangka pendek.

"Jadi sebelum nantinya dana yang masuk tadi itu keluar kita alihkan dahulu ke sektor riil oleh karena itu return dari sektor riil juga harus dikaji. Selain itu kita juga mengkaji return instrumen jangka pendek seperti di bursa (saham), SUN (Surat Utang Negara), SBI (Sertifikat Bank Indonesia), bahkan korporat," tuturnya.

Ia mengungkapkan, BKF juga menyiapkan kajian untuk memberikan insentif bagi aliran modal yang diarahkan kepada sektor riil.

"Jadi ada insentif di infrastruktur, tetapi semua yang memutuskan Pak Menteri Keuangan. Kita hanya melakukan kajian," jelasnya.

Lebih jauh Agus mengatakan, arus aliran modal juga lebih bisa diarahkan melalui privatisasi atau Initial Public Offering (IPO) perusahaan BUMN.

"Seperti kemarin, Krakatau Steel ini kan bisa menahan inflow lebih lama," katanya.

Tetapi, lanjut Agus, ada sebuah kebijakan yang mungkin bisa dibilang kurang 'favorable' di mana dibahas juga oleh BKF. "Antara lain masuknya capital inflow itu dikenakan sebuah pajak," katanya.

Jadi, sambung Agus, dengan adanya penerapan pajak maka ada kemungkinan supaya aliran modal tidak jadi masuk.

"Kan bisa kita pajakin supaya tidak jadi masuk (aliran modal), dipajakin itu bisa sewaktu masuk dan ketika dia keluar, atau kalau dia masuk dipajaki supaya tidak keluar," paparnya.

Namun, Agus mengatakan apa yang dikaji oleh BKF belum secara resmi disampaikan kepada pemerintah dan belum tentu juga diterapkan pemerintah. "Semua masih kajian dan belum bisa di-disclose," tukasnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads