"Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan dan dan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin di pedesaan, pemerintah melakukan langkah-langkah pengintegrasian perluasan program-program penanggulangan kemiskinan yang bebasis PNPM Mandiri Pedesaan," demikian dikatakan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Herry Purnomo yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan Senin (15/11/2010).
Penarikan pinjaman luar negeri tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Negara No. PER-47/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencairan Dana loan IBRD No.7867-ID (Third National Program for Community Empowerment in Rural Areas) PNPM Mandiri Pedesaan yang terbit dan berlaku efektif pada 11 November 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut atau kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Dalam Negeri.
Adapun jumlah dana pinjaman sebesar US$ 785 juta dengan proyeksi kebutuhan selama 6 bulan.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui harimonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan, dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan berkelanjutan," kata Herry. (dru/dnl)










































