Gugatan Produsen Guinness VS Guinness Boks Jeans Diputus 22 November

Gugatan Produsen Guinness VS Guinness Boks Jeans Diputus 22 November

- detikFinance
Senin, 15 Nov 2010 17:37 WIB
Jakarta - Produsen minuman beralkohol Guinness, Diageo Ireland diketahui tengah menggugat pengusaha lokal Guinness Boks Jeans yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Guinness miliknya. Saat ini gugatan tersebut telah sampai pada tahapan kesimpulan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Saat ini sudah memasuki tahap kesimpulan," ujar Kuasa Hukum Diageo Ireland, Gunawan Suryomurcito ketika dihubungi detikFinance di Jakarta, Senin (15/11/2010).

Ia mengatakan, putusan dari gugatan tersebut akan dibacakan pada pekan depan. "Putusannya pekan depan yakni pada 22 November 2010," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gunawan mengaku pihak Diageo telah meminta dirinya untuk mengecek pendaftaran merek Guinness Boks Jeans yang terdaftar di bawah No.IDMOOOl 87910 atas nama Alexander. Pengecekan itu dilakukan untuk melindungi barang yang ada dalam kelas 25, seperti alas kaki, penutup kepala, kaus kaki, ikat kepala, ikat pergelangan tangan, syal, dasi, ikat pinggang, jenis-jenis sepatu, stocking, dan sarung tangan.

Pihak Diageo minta Alexander membatalkan pendaftaran merek Gunness Boks Jeans karena dinilai tidak beritikad baik tetap mendaftarkan merek itu.

Jika dibandingkan, merek Guinness Boks Jeans dengan merek Guinness memiliki persamaan pokok pada penggunaan kata Guinness. Diageo menuding penggunaan kata Guinness dalam merek Guinness Boks Jeans dengan maksud mendompleng ketenaran merek miliknya.

Diageo mengklaim merek Guinness sudah digunakan pertama kali pada pertengahan abad 18 untuk minuman beralkohol semacam bir. Bahkan pada tahun 1769, bir ini sudah mulai diperdagangkan dari Dublin ke Inggris. Bahkan sampai saat ini, bir Guinness telah memenuhi supermarket di seluruh dunia tidak terkecuali Indonesia dengan jenis dan kemasan beraneka macam.

Merek Guinness sendiri telah terdaftar tidak kurang di 170 negara untuk melindungi barang masuk di kelas 25 maupun kelas 32. Sedangkan untuk Indonesia merek Guinness terdaftar untuk kelas 25 di bawah No. 531382 tahun 2003. Sedangkan untuk kelas 32 terdaftar di bawah No IDM NO.000124347. yang merupakan perpanjangan dari No.366683 tanggal 30 Agustus 1996 yang merupakan perpanjangan dari No.215539 tanggal 26 Februari 1987, perpanjangan dari No. 118219 tertanggal 23 Aprl 1977.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads