Rumah Murah Masih Sulit Karena Pemda Kejar Setoran Pajak

Rumah Murah Masih Sulit Karena Pemda Kejar Setoran Pajak

- detikFinance
Senin, 15 Nov 2010 18:53 WIB
Jakarta - Para pengembang perumahan merasa kesulitan menyediakan rumah murah karena Pemerintah Daerah (Pemda) belum bisa memberikan insentif pajak untuk sektor perumahan dengan harga di atas Rp 55 juta.

Bendahara Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan, dengan keadaan seperti ini maka pengembang merasa kesulitan menyediakan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Dari laporan yang masuk dari anggota, Pemda Tangerang, Banten yang kejar omset pajak, uber target PBB," ungkap Daniel dalam sosialisasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Senin (15/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyatakan, program FLPP memang menjanjikan insentif pajak kepada konsumen berupa pembebaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara pengembang dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1% dari ketentuan umum 5%.

Konsumen yang membeli hunian dengan harga di atas Rp 55 juta untuk tapak dan Rp 144 juta untuk susun, bebas PPN, asalkan penghasilan tetap di bawah Rp 2,5 juta (rumah sejahtera tapak) dan Rp 4,5 juta (rumah sejahtera susun).

Namun fakta di lapangan insentif pajak masih mengacu pada peraturan lama. Hal inilah yang membuat pengembang sulit untuk membangun rumah harga di bawah Rp 55 juta.

"Per bangunan di sana Rp 1,2 juta (per meter persegi). Kita maunya Rp 800 ribu (per meter persegi). Dengan Rp 800 ribu, bisa harga rumah di bawah Rp 55 juta," jelasnya.

"Tanah ambil minimum 55-60 meter persegi, di Banten bisa dapat Rp 550 ribu (per meter persegi). Bangunan 22 meter persegi, biaya Rp 800 ribu (per meter persegi). Bisa (tidak kena pajak). Tapi kalau Rp 1,2 juta berarti lebih dari Rp 60 juta. Masak MBR harus bayar juga pajak, BPHTB," tutur Daniel.

Menurutnya, Pemda yang mengejar penerimaan pajak akan berbenturan kepentingan dengan cita-cita mulai pemerintah, yaitu menyediakan hunian sejahtera dengan cicilan ringan.

"Ini mengorbankan MBR," paparnya.

Berdasarkan PP No. 31 tahun 2007 menyatakan, pembebasan PPN untuk konsumen dan PPh final bagi pengembang hanya dapat diberikan kepada rumah sejahtera tapak dengan harga maksimal Rp 55 juta dan Rp 144 juta untuk rumah sejahtera susun.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads