Vallar Mau Bawa Batubara RI ke China, PLN Minta DMO Tetap Dijaga

Vallar Mau Bawa Batubara RI ke China, PLN Minta DMO Tetap Dijaga

- detikFinance
Kamis, 18 Nov 2010 10:54 WIB
Jakarta - Vallar PLC berambisi menjadi pemasok batubara terbesar ke China setelah menggandeng Bakrie dan Recapital. Rencana tersebut tidak membuat PLN sebagai konsumen batubara besar khawatir.

Namun PLN mensyaratkan pemerintah untuk tetap mempertahankan Domestic Market Obligation (DMO) meski beberapa produsen besar berniat mengekspor batubara besar-besaran ke luar negeri.

"Selama DMO benar-benar dijamin, aman saja. Selain DMO, PLN maunya ada WPN yang khusus untuk kelistrikan," ujar Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji kepada detikFinance, Kamis (18/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Nathaniel Rothschild melalui Vallar Plc menggandeng Bakrie Grup dan PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU). Melalui sebuah mekanisme tukar guling saham. Rothschild selanjutnya ingin menjadikan perusahaan gabungannya dengan Bakrie itu sebagai pemasok batubara terbesar ke China.

"Kami telah mengumumkan terciptanya jawara batubara Indonesia... yang akan menjadi pemasok batubara thermal terbesar ke China," ujar Rothschild dalam conference call di London seperti dikutip dari Reuters, Rabu (17/11/2010).

Pada tahun 2009, total impor batubara China mencapai 126 juta ton, atau melonjak hingga 3 kali lipat dibandingkan tahun 2008.

"Ini merupakan satu bisnis yang pada tahun 2013 akan menghasilkan batubara sebanyak 140 juta ton per tahun," imbuh Rothschild.

Sementara perusahaan-perusahaan batubara kini tercatat memiliki kewajiban DMO. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri.

Berdasarkan pasal 20 ayat 3 Permen yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh pada tanggal 31 Desember 2009 tersebut tertulis, sanksi administratif kepada badan usaha pertambangan mineral dan batubara berupa berupa peringatan tertulis paling banyak tiga kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama satu bulan hingga pemotongan produksi mineral atau batubara paling banyak 50% dari produksinya pada tahun berikutnya.
(qom/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads