Pemerintah Pastikan Ada Jaminan Sosial Masyarakat Semester I-2011

Pemerintah Pastikan Ada Jaminan Sosial Masyarakat Semester I-2011

- detikFinance
Jumat, 19 Nov 2010 14:19 WIB
Jakarta - Pemerintah memastikan seluruh masyarakat akan mendapatkan jaminan kesejahteraan pada semester I-2011. Pemerintah optimistis Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyelesaikan Undang-Undang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) sebagai payung hukum kesejahteraan masyarakat di awal tahun 2011.

Demikian diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ketika ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin, Jumat (19/11/2010).

"Saat ini kita tengah memfinalisasi Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BPJS, nanti hari Senin (22/11/2010) akan diserahkan kepada DPR untuk dibahas," ujar Patrialis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjamin setelah RUU BPJS itu dijadikan UU, maka masyarakat akan mendapatkan jaminan kesejahteraan secara jelas. Masyarakat miskin juga dipastikan akan 'terurus' oleh negara semua.

"Kesejahteraan masyarakat harus itu, kan kewajiban sesuai UUD maka melalui pembahasan BPJS dengan DPR ini akan dikonkret-kan betul jangan sampai ada masyarakat yang tidak terlindungi kesejahteraannya," tuturnya.

"Saya kira nanti bisa diimplementasikan di 2011 semester satu lah. Sekarang sih sudah tidak ada hambatan kan pemberian bantuan-bantuan sosial, nah melalui BPJS ini akan lebih diyakinkan kembali," tambah Patrialis.

Mengenai badan penyelenggaranya, pemerintah tidak menginginkan keempat perusahaan BUMN sosial untuk bergabung. Menurutnya, yang menyelenggarakan penjamin kesejahteraan harus terdiri dari beberapa lembaga.

"Kita membahas sekarang, tetapi pemerintah tidak mau BPJS itu satu badan yang digabung seharunya yang ada itu tetap eksis. Tetapi lebih baik lagi jika diperluas dengan menambahkan lembaga baru kan objek sasarannya lain," ungkapnya.

Seperti diketahui DPR menginginkan badan yang bertindak untuk memberikan jaminan sosial adalah PT Jamsostek, PT Asabri, PT Taspen, dan PT Askes namun keempat perusahaan ini harus tergabung menjadi satu atap.

Pembentukan BPJS diharapkan dapat memberikan peluang bagi seluruh rakyat Indonesia bagaimanapun pekerjaan dan status sosial, untuk memperoleh jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia di mana pun dan kapan pun di seluruh pelosok negeri.

Selama ini, yang berhak memiliki asuransi-asuransi tersebut hanyalah PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI/Polri yang cakupannya di bawah 30% dari jumlah warga negara Indonesia.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads