Kesepakatan ini dibuat antara Ditjen Migas Kementerian ESDM, BPH Migas, Kemenkeu, dan Pertamina.
Hal ini diperjelas oleh Anggota Komite BPH Migas Adi Subagyo saat dihubungi oleh detikFinance, Jumat (19/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menjelaskan penambahan yang sudah diusulkan adalah berkisar 38,3-38,5 juta KL. Hal tersebut berarti bertambah sekitar 2-2,5 juta KL dari kuota yang telah ditetapkan.
"Walaupun kuota sudah menipis, tapi cadangan BBM yang dimiliki masih ada. Jadi seharusnya kita tidak boleh terpengaruh isu mengenai kelangkaan BBM," tegas Adi.
Adi menjelaskan, kuota BBM hanya bersifat administratif yang memang harus ditentukan tiap tahunnya. Jadi, ketika kuota sudah menipis, hal tersebut tidak boleh direspon dengan kepanikan. Karena Pertamina sendiri masih memiliki cadangan yang cukup sampai akhir tahun.
Di tempat lain, VP Corporate Communication Pertamina M. Harun memberi tanggapan penambahan kuota ini pada akhirnya harus diserahkan ke pemerintah untuk diputuskan bagaimana tindakan selanjutnya.
"Kami dari Pertamina hanya bisa bekerjasama dengan pemerintah. Karena keputusan finalnya ada pada mereka. yang penting, kami selalu siap untuk memasok," jelas Harun.
(dnl/dnl)











































