Asssitant Customer Relation, External Relation PT Pertamina Region I, Rustam Aji menyatakan, bulan Oktober lalu, penyaluran tabung elpiji 3 kg di di Sumut mencapai 7.473 metric ton (MT). Jumlah ini meningkat dibandingkan penyaluran bulan September sebanyak 7.161 MT dan penyaluran Agustus sebanyak 7.152 MT.
"Ada peningkatan konsumsi memang," kata Rustam Aji kepada wartawan di Kantor Pertamina Region I, Jl. Yos Sudarso, Medan, Senin (22/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertamina berharap agar masyarakat juga teliti dan hati-hati dalam mengamati dan mengawasi peredaran tabung elpiji 3 kg yang ada di lingkungan sekitar.
"Segera laporkan ke aparat Kepolisian apabila melihat dan mendapati tindak penyelewengan elpiji dengan cara menyuntik untuk mengurangi isi tabung elpiji 3 kg yang ilegal," kata Rustam.
Seiring dengan telah terdistribusinya paket perdana elpiji 3 kg tersebut,Β pengurangan kuota minyak tanah bersubsidi secara bertahap akan dilanjutkan. Di wilayah yang termasuk tahap II, yakni Kota Tebing Tinggi, Tanjung Balai, Pematang Siantar, serta Kabupaten Asahan, Batubara, Labuhan Batu, Karo, dan Simalungun, akan dilakukan pengurangan sebesar 82,5 persen pada November ini, dan bergerak ke angka 90% pada bulan Desember nanti.
"Penarikan minyak tanah ini dilakukan secara bertahap, untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat agar beradaptasi menggunakan elpiji. Tentunya rencana penarikan ini dapat berubah, dengan memperhatikan situasi yang berkembang di masyarakat," kata Rustam.
Rencananya, untuk wilayah yang termasuk kelompok tahap II, minyak tanah bersubsidi tidak akan disalurkan lagi mulai 1 Januari 2011 mendatang. Sementara di wilayah yang termasuk tahap I, yakni Kota Medan, Binjai, serta Kabupaten Langkat, Deli Serdang, dan Serdang Bedagai, minyak tanah bersubsidi sudah tidak disalurkan sejak 1 Januari 2010 lalu.
Program Pemerintah ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Elpiji Tabung 3 kg dan Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) No. 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji Tabung 3 Kg.
(rul/dnl)











































