Pemerintah Tanggung Risiko Pembangkit Geothermal Rp 1,162 Triliun

Pemerintah Tanggung Risiko Pembangkit Geothermal Rp 1,162 Triliun

- detikFinance
Senin, 22 Nov 2010 17:20 WIB
Jakarta - Pemerintah menyediakan anggaran Rp 1,162 triliun guna menanggung risiko eksplorasi dari proses pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal) dengan skema kerjasama pemerintah-swasta (public-private partnership/PPP).

Saat ini DPR telah menyetujui alokasi dana tersebut dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyelesaikan proses akhirnya.

"Yang sudah disetujui Rp 1,162 triliun. DPR sudah setuju dan akan diselesaikan ke Kemenkeu bahwa 2011 ada alokasi untuk itu," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Dedy Supriadi Priatna saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (22/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedy menjelaskan dana tersebut digunakan untuk menjamin kemungkinan gagal dapat terjadi, seperti tenaga panas bumi yang tidak sesuai kualitas dan kuantitas yang disyaratkan dalam proses eksplorasi dan pengeboran sumur untuk mencari tenaga geotermal.

Oleh karena itu, pemerintah akan menanggung biaya eksplorasi tersebut bila tidak berhasil menemukan panas bumi yang tidak memenuhi syarat.

Sebaliknya bila berhasil, lanjut Dedy, biaya eksplorasi tetap ditanggung investor yang menanamkan modalnya.

"Resiko plus bunganya ditanggung investor. Investor pasti mau karena tidak ada resiko exploration fee lagi," jelasnya.

Menurut Dedy, dana sebesar Rp 1,162 triliun itu digunakan untuk menanggung 6 proyek pembangkit listrik geothermal yang akan dimulai pembangunannya di tahun 2011. Keenam proyek tersebut berlokasi di luar Jawa.

"Kita punya target 3 ribu MW untuk geothermal," ujarnya.

Walaupun tidak secara rinci, Dedy menyebutkan investor asing yang berminat membangun proyek pembangkit listrik geothermal banyak berasal dari Jepang, AS, dan Eropa.

"Geothermal yang paling banyak Jepang, Amerika, dan Eropa," jelasnya.

Kemudian, Dedy mengakui proyek pembangunan pembangkit listrik geothermal yang ditawarkan melalui skema PPP tersebut masih memiliki kendala, yaitu belum terbitnya undang-undang (UU) tentang pengadaan lahan. Namun Dedy yakin pemerintah dapat menyelesaikannya pada akhir tahun ini atau awal tahun depan.

Saat ini UU tersebut sudah difinalisasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kemudian akan dibahas sekali lagi di Kementerian Koordinator Perekonomian sebelum diajukan kepada presiden.

"Semoga ini bisa teratasi jika UU pertanahan (pengadaan lahan) selesai pada tahun ini atau awal tahun depan," tandasnya.

(nia/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads