"Kalau sistem cabotage diterapkan potensial loss 200 ribu barel per hari, US$ 2,6 miliar dengan harga minyak sekarang," ujar Kepala BP Migas R Priyono saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (23/11/2010).
Menurut Priyono, kapal yang memiliki spesifikasi untuk pengeboran ini hanya terdapat 6 buah kapal di dunia. Untuk itu, dia meminta pihak Kementerian Perhubungan untuk mengecualikan kapal-kapal asing pengebor minyak ini dari aturan azas cabotage.
"Jadi, kita minta dikecualikan," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, pemerintah akan memperpanjang batas waktu hingga Mei 2011. Perpanjangan tersebut untuk memberikan kelonggaran bagi kapal lepas pantai yang memiliki kontrak sebelum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran agar tidak lagi menghambat pencapaian lifting minyak.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menilai azas cabotage saat ini berpotensi dapat menghambat pencapaian lifting minyak. Pasalnya, Indonesia belum memiliki kapal pengeboran untuk laut dalam.
Padahal, dalam Undang-Undang yang berlaku saat ini mengatur agar transportasi pada laut dalam hanya diperuntukkan bagi kapal berbendera Indonesia.
(nia/dnl)










































