Misalnya di lokasi toko Megadata Cellindo di Plaza Pinangsia Computer, Glodok Jakarta Barat, ditemukan cakram optik jenis CDR, CD RW, DVD RW merek Verbatim dan GT Pro yang diduga ilegal. Setidaknya ribuan kepingan cakram optik itu telah dikumpulkan sebagai barang bukti PPNS Kemendag, dan terhadap barang bukti itu dilakukan penyegelan.
"Indikasinya importir tidak resmi. Harusnya kan sebagai importir terdaftar (IT)," Kata Kasubdit Pertambangan dan Aneka Industri Ditjen Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Veri Angrijono usai melakukan sidak di Jakarta, Rabu (24/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama penyegelan, tidak boleh diperdagangkan sampai pemilik membuktikan legalitasnya," katanya.
Mengenai peredaran cakram optik setidaknya diatur dalam Permendag RI NO 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang ketentuan impor mesin, peralatan mesin , bahan baku cakram optik kosong dan cakram optik isi.
(hen/qom)










































