Kasubdit Pertambangan dan Aneka Industri Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Veri Angrijono mengatakan, pihaknya sudah melakukan perhitungan potensi kerugian negara dari satu merek CD impor yang diduga ilegal yaitu merek Verbatim.
"Perkiraan kerugian pajak masukan negara dari Impor CD/DVD Verbatim ilegal. Pembelian per bulan US$ 80.000 dikali 2 importir sama dengan US$ 160.000 dikali 12,5% PPh dan PPN sama dengan US$ 20.000 per bulan dikali satu tahun sama dengan US$ 240.000. Itu kerugian pajak masukan per tahun hanya untuk merek Verbatim," kata Veri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/11/2010)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu untuk 1 merek, yang beredar di pasar," katanya.
Hari ini Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan dan pengambilan sampel terhadap produk cakram optik (CD) yang diduga ilegal.
Lokasi pengawasan diantaranya di toko Megadata Cellindo di Plaza Pinangsia Computer, Glodok Jakarta Barat, ditemukan cakram optik jenis CDR, CD RW, DVD RW merek Verbatim dan GT Pro yang diduga ilegal.
Setidaknya ditemukan 48500 keping cakram optik yang telah dikumpulkan sebagai barang bukti PPNS Kemendag, terhadap barang bukti itu dilakukan penyegelan.
Selain itu, tim PPNS Kemendag juga melakukan pengawasan terhadap produk yang sama di lokasi Harco Mangga Dua. Dilokasi itu pun diamankan atau disegel ratusan keping cakram optik yang diduga ilegal dengan merek verbatim.
Adanya indikasi cakram optik ilegal, berpotensi merugikan negara karena bisa dimanfaatkan untuk peredaran CD, DVD bajakan (isi). Pada umumnya cakram optik yang diduga ilegal itu berasal dari proses importasi yang tak sesuai dengan ketentuan.
Mengenai peredaran cakram optik setidaknya diatur dalam Permendag RI NO 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang ketentuan impor mesin, peralatan mesin , bahan baku cakram optik kosong dan cakram optik isi.
(hen/ang)











































