Agus menyatakan dalam membantu masa gawat darurat saat terjadi bencana, pemerintah telah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) beserta dengan Undang-Undang untuk mekanisme pencairan anggarannya.
"Jadi di UU tersebut sudah diatur pencairan dananya," ujarnya usai Rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi itulah (tahap-tahap) dalam UU," ujarnya.
Namun, Agus menyambut baik usulan anggota DPR untuk mempercepat pencairan anggaran untuk badan penanggulangan bencana tersebut. Dengan begitu, pihaknya telah menyediakan dana tanggap darurat. Namun, untuk dana lain, dia mengakui memang tetap harus merunut pada tahap yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.
"Kami mendukung efisiensi dan cepat penyaluran anggaran bagi penanggulangan bencana," ujarnya.
Untuk teknis ke depannya, Agus menyatakan pihaknya siap melakukan kembali pembahasan dengan DPR RI.
"Bentuknya bisa bermacam-macam, seperti anggaran itu sudah ada pagunya, supaya bisa di-disbursed kemenkeu tanpa melalui DPR atau BNPB langsung ke DPR. Ini bentuk-bentuk yang akan dibahas," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi VIII mengharapkan Kementerian Keuangan untuk melakukan percepatan regulasi pencairan anggaran untuk mengatasi hambatan administrasi sehingga bisa lebih cepat tetapi tetap akuntabel.
"Prinsipnya supaya tidak birokratif, lebih cepat tapi tetap bertanggung jawab," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding dalam kesempatan yang sama.
Abdul menyatakan selama ini permasalahan dalam menangani bencana adalah lambatnya kucuran dana pemerintah karena prosesnya yang terlalu berbelit-belit.
(nia/dnl)










































