Tjiptardjo menyatakan kasus pajak BUMI sampai saat ini tetap jalan walaupun pihak Ditjen Pajak telah dimenangkan di Pengadilan Pajak beberapa waktu lalu.
"Jalan terus, pihak kita nggak ada niatan berhenti, proses jalan terus, tapi gak sebentar. Jangan Dirjen Pajak disudutin dulu," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (25/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sudah masuk ke penyidikan seperti pada kasus BUMI, lanjut Tjiptardjo, pihaknya sudah merasa yakin karena telah memiliki bukti-bukti yang kuat.
"Kalau sudah Dirjen Pajak masuk penyidikan ya sudah merasa yakin, pede kuat dong. Nanti di pengadilan yang mutusin, ini kan proses, belum selesai," ujarnya.
Menurutnya, pihak Ditjen Pajak telah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, Tjiptardjo optimistis bisa memenangkan kembali kasus BUMI meskipun naik ke tingkat MA.
"Kita ada aturan-aturan hukum, mana yang kewenangan pajak kita selesaikan ke hukum. Pejuang-pejuang pajak itu punya keyakinan di batin," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Pajak telah memutuskan tidak menerima pengajuan keberatan pajak pihak BUMI atas proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terkait dugaan kasus pidana perpajakan. Namun, pihak BUMI akan kembali mengajukan banding atas kekalahannya tersebut.
Kasus dugaan pidana perpajakan kelompok usaha Grup Bakrie tersebut berbeda dengan kasus yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. Pasalnya, tahun terjadinya kasus tersebut pada 2007, berbeda dengan waktu mulainya kasus Gayus.
(nia/dnl)











































