Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 480,6 Ton Liter BBM ke Singapura

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 480,6 Ton Liter BBM ke Singapura

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Kamis, 25 Nov 2010 11:10 WIB
Jakarta -

Kapal Patroli Bea dan Cukai BC-10002 dengan Komandan Patroli Edi Nurman menegah kapal MT. ETERNA OIL II yang bermuatan 613,57 ton Liter BBM (Bahan Bakar Minyak). Kapal itu membawa BBM yang hendak diselundupkan ke Singapura. Kapal tersebut berangkat dari Palembang dengan tujuan Sangata, Kalimantan Timur.

Seperti dikutip dari siaran pers Ditjen Bea Cukai, Kamis (25/11/2010), penegahan tersebut terjadi di Perairan Pulau Bangkal pada hari Kamis, 18 November 2010 pukul 00.00 WIB tepatnya Perairan Pulau Tuju Bangka.

"Kapal MT. ETERNA OIL II sedang memindahkan muatan BBM ke MT. JIE SHENG yang kemudian akan diangkut ke Singapura (EAST OPL)," kata siaran pers tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya kapal MT. ETERNA OIL II dan MT. JIE SHENG dan muatan beserta Anak Buah Kapalnya ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Alasan penindakan kapal tersebut karena diduga melanggar UU Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Modus Operandinya adalah dengan cara memuat, membongkar dan 480,67 Ton Liter BBM ke MT. JIE SHENG. Nilai barang dan nilai kerugian belum bisa dihitung dikarenakan jenis barang belum bisa ditentukan menunggu hasil laboratorium.
   
Hingga saat ini tindak lanjut penanganannya masih dalam proses penyidikan oleh Bidang Penyidikan  dan Penanganan Barang Hasil Penindakan, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau .

Selain penyelundupan BBM, Kapal Patroli Bea dan Cukai BC-8006 dengan Komandan Patroli Zainuddin menegah kapal KM ELANG LAUT GT. 6 yang bermuatan 198 karung Pasir dengan berat masing-masing karung 50 kg.

Kapal bernakhoda Yussudiarso itu, berangkat dari Kalimantan Barat dengan tujuan Kuantan, Malaysia. Penegahan dilakukan pada hari Rabu, 17 November 2010 pukul 19.00 WIB di Perairan Pulau Tokong Malang Biru.

Kapal dan muatan sudah ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Alasan penindakan kapal tersebut adalah diduga melanggar UU Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

(ang/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads