Hal ini ditandai melalui kesepakatan bersama (MoU) Ditjen Pajak dengan Ditjen Aplikasi Telematika Kemenkominfo. MoU ini diharapkan bisa mencegah adanya potensi kehilangan penerimaan negara karena proses tender yang tidak normal sehingga mampu mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak.
Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan, saat ini pihaknya belum tahu persis berapa sebenarnya nilai potensi kehilangan penerimaan negara dari pajak atas proses pengadaan barang dan modal pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tjiptardjo, pihaknya tidak bisa menyebutkan hal tersebut merupakan kebocoran atau tidak karena data dan informasi yang diperoleh masih belum mencukupi. "Kalau tanpa data kami tidak boleh ngomong, makanya dengan MoU ini agar datanya lebih fokus," ujarnya.
Sementara untuk menetapkan target penerimaan pajak dari pengadaan barang dan jasa dihitung dari proyeksi belanja barang dan modal. "Lalu kami tinggal melihat berapa sebenarnya penyerapannya, 100% kan tidak mungkin, nah ini siapa yang menikmati," jelasnya.
Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yakin proses penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa melalui transaksi elektronik sangat transparan.
"Proses pengadaan barang dan jasa dengan elektronik ini akan memberantas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme)," ujarnya.
Sebagai informasi, pada hari ini Kemenkeu dan Kemenkominfo telah menandatangani kesepakatan bersama integrasi data nomor pokok wajib pajak (NPWP) di sistem e-pengadaan pemerintah (SePP) dengan data nomor pokok wajib pajak di sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Total nilai pengadaan yang dilaksanakan melalui SePP adalah sebesar Rp 17,2 triliun dan penyedia barang/jasa yang telah terdaftar untuk dapat mengikuti paket pengadaan berjumlah 3.481 perusahaan yang tersebar di 24 provinsi di Indonesia.
Integrasi data ini merupakan langkah awal pengembangan interoperabilitas nasional melalui sistem Enterprise Services Bus dalam upaya penyediaan data yang valid dan akurat.
Interoperabilitas sistem yang terintegrasi ini mampu membuat kedua instansi saling bertukar data sehingga saling melakukan verifikasi sesuai kebutuhan. (nia/dnl)










































