"Izin itu memang prosesnya saat ini sangat lama. Itu menjadi kendala. Mestinya izin di Kementrian Kehutanan itu bisa disederhanakan," kata Luluk Sumiarso, Direktur Jendral Energi Baru Terbarukan dan Lonservasi Energi Kementrian ESDM di Mataram, Kamis (25/11/2010) siang.
Luluk berada di Mataram menjadi pembicara tamu dalam pertemuan teknis pengusaha panas bumi dengan kepala dinas pertambangan dan energi seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin eksplorasi diberikan mengacu pada tiap lahan hutan yang dibutuhkan untuk galian eksplorasi. Jika ingin menambah lokasi galian, maka harus diproses izin baru.
Izin yang lambat itu telah menyebabkan 26 WKP Panas Bumi yang sudah ditetapkan dari tahun 2007 silam, hingga kini yang sudah menjalani proses tender baru 11 WKP. Sisanya disebut dalam proses.
"Bahkan ada dua WKP yang tidak ada progress sama sekali. WKP sudah ditetapkan, tapi masih dianggurin," kata Luluk tanpa merinci lokasi dua WKP itu.
Menurut dia, pemerintah daerah juga turut memberi andil atas kelambatan izin dari Kementrian Kehutanan. Pasalnya izin tak akan terbit dari Kementrian Kehutanan jika tak ada rekomendasi dari pemerintah daerah.
Satu lokasi Pembangkit Panas Bumi setidaknya membutuhkan 10.000 hektare lahan untuk eksplorasi. Satu lubang eksplorasi membutuhkan sedikitnya tiga sampai empat hektare.
"Tapi nanti saat sudah eksploitasi, akan dibutuhkan hanya 3.000 sampai 4.000 hektare lahan. Itu sudah termasuk lahan untuk akses," kata Luluk.
Indonesia memiliki potensi energi panas bumi mencapai 28,5 gigawatt (GW) yang tersebar di 265 lokasi atau setara 12 miliar barrel minyak bumi dengan masa pengoperasian 30 tahun. Namun, pemanfaatan panas bumi yang direalisasikan saat ini baru sebesar 1.189 megawatt (MW).
Kementerian ESDM merencanakan terus meningkatkan pemanfaatan panas bumi menjadi 4.000 MW pada tahun 2015. Jumlah itu sekitar 40 persen dari proyek listrik 10.000 MW tahap II. Jika terealisasi, Indonesia akan menggungguli Amerika dengan daya sebesar 2.900 MW dan Filipina sebesar 2.000 MW.
(qom/qom)










































