Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata menyebutkan sejak bulan September harga referensi CPO meningkat. Dengan begitu, pihak Ditjen Bea Cukai menaikkan tarif Bea Keluar pada bulan September sebesar 4,5%, bulan Oktober sebesar 6%, dan bulan November sebesar 10%.
"Seiring naiknya harga minyak mentah dunia sehingga tarif yg berlaku 4,5% sedangkan bulan Oktober kembali meningkat harga referensinya dan dikenakan tarif 6% dan November ini tarifnya 10%," ujar Thomas melalui pesan singkatnya kepada detikFinance, Jumat (26/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penerimaan cukai meningkat karena dampak kenaikan tarif cukai HT mulai Januari dan dampak kenaikan cukai MMEA dan EA mulai April serta Internal effort DJBC," pungkasnya.
(nia/ang)










































