Proyek Pertamina-Medco di Senoro Tak Langgar UU Monopoli

Proyek Pertamina-Medco di Senoro Tak Langgar UU Monopoli

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Senin, 29 Nov 2010 14:17 WIB
Jakarta -

Proyek pembangunan kilang gas alam cair Senoro di Sulawesi Tengah yang dilakukan konsorsium PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) tidak melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasalnya, kedua perusahaan itu melakukan pemilihan mitra langsung bukan melalui persekongkolan tender.

Menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rahkmanto, tidak terdapat unsur persaingan usaha dalam kasus Senoro itu karena Pertamina dan Medco berhak mencari mitra yang sanggup baik dari sisi pengalaman dan permodalan menggarap lapangan gas tersebut.

"Apa yang dilakukan Pertamina-Medco adalah urusan dan kewenangan korporat saat memilih mitra dengan berdasar pertimbangan bisnis," katanya dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Senin (29/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 3 Juni 2010, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali membuka kasus dugaan persaingan tidak sehat proyek Senoro atau setahun setelah ditutup Juni 2009. Namun, hingga kini, belum juga ada keputusan perkara tersebut.

Saat ini, KPPU tengah memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 22 dan 23 UU No 5 Tahun 1999 dalam proyek pembangunan kilang Senoro. Pertamina-Medco dianggap melakukan persengkongkolan tender sesuai ketentuan Pasal 22 UU 5/1999.

Pasal 22 UU 5/1999 menyebutkan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau memenangkan tender, sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
    
Namun, menurut Pakar Hukum Ekonomi yang juga guru besar Universitas Indonesia, Erman Rajagukguk, kedua perusahaan dalam negeri itu tidak melanggar, karena bukan menggelar tender tapi pemilihan mitra secara langsung

"Ini bukan tender, tapi pemilihan mitra. Jadi, tidak bisa Pasal 22 diterapkan dalam kasus ini," ujarnya.
    
Menurutnya, pemilihan mitra juga merupakan keputusan korporasi, sehingga Pertamina-Medco berhak menentukannya sendiri. Selain itu, Pertamina-Medco juga dinilai tidak melanggar Pasal 23 UU 5/1999
terkait exclusivity agreement (EA).
    
Karena EA antara Pertamina-Medco dan PT LNG Energi Utama telah berakhir secara otomatis pada 31 Desember 2005. Sementara, pelaksanaan lelang untuk memilih mitra pembangunan kilang Senoro dimulai pada 1 September 2006.

Lingkup EA antara Pertamina-Medco dan LNG EU hanya dalam pembelian gas dan bukan kerja sama pembangunan kilang LNG. Perjanjian itu juga tidak ada perjanjangan yang disetujui kedua belah pihak sebagai penandatangan perjanjian.

Pengakhiran perjanjian ekslusif itu juga dikuatkan dengan keikutsertaan LNG EU dalam lelang sesuai proposal tertanggal 22 September 2006. Namun, akhirnya, LNG EU tidak memenuhi kriteria yang ditentukan Pertamina-Medco.

Monetisasi gas Senoro dan Matindok dengan skema hilir dilakukan sebelum Mitsubishi Corporation menyatakan ketertarikannya melalui surat tertanggal 12 Januari 2006.
    
Monetisasi dengan skema hilir itu menindaklanjuti saran Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) pada 23 Desember 2005 yang meminta Pertamina dan Medco membahas pengembangan Senoro dan Matindok dengan skema hilir karena keterbatasan cadangan gas.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads