CEO PT Carrefour Indonesia, Shafei Shamsuddin, mengatakan pihaknya belum bisa bernafas lega terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Carrefour terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Carrefour masih menunggu apakah pihak KPPU akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA.
"Belum selesai, mereka (KPPU) bisa melakukan peninjauan kembali (PK). Kalau mereka mau kita harus tunggu, harus sabar," kata Shafei di MidPlaza, Jakarta, Selasa (29/11/2010).
Ia mengatakan, secara prinsip pihaknya akan menjunjung ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kemenangan Carrefour di MA menurutnya sebagai bagian dari kepastian hukum berusaha di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus Carrefour. Dengan demikian keputusan yang berlaku adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memenangkan Carrefour.
Seperti diketahui KPPU telah mengajukan kasasi ke MA pada tanggal 1 Maret 2010. Kasasi tersebut diajukan terkait putusan perkara No.1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tentang kasus Carrefour.
Pada 17 Februari 2010, PN Jaksel membatalkan seluruhnya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kasus monopoli Carrefour.
PN Jaksel menerima keberatan Carrefour terhadap putusan KPPU, sehingga peritel asal Prancis bebas dari divestasi dan denda. Gugatan keberatan Carrefour tersebut diajukan setelah KPPU memvonis peritel asing tersebut bersalah melanggar UU anti monopoli.
Dalam putusan KPPU No 09/KPPU-L/2009 sebelumnya, KPPU telah menyatakan pihak Carrefour bersalah yaitu melanggar pasal 17 ayat 1 mengenai monopoli dan pasal 25 ayat 1 huruf (a) mengenai possisi dominan sesuai UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dari putusan itu pihak KPPU memutuskan untuk memberikan denda hukuman kepada Carrefour Rp 25 miliar. KPPU juga meminta kepada Carrefour untuk melakukan pelepasan saham Carrefour seluruhnya di PT Alfa Retailindo kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan KPPU.
(hen/ang)











































