"Kita membenahi supaya ada transparansi di pajak. Jadi bermacam-macam upaya untuk mengantisipasi korupsi kita persempit," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (30/11/2010).
Menanggapi nilai yang bagus dari KPK mengenai kode etik, Tjiptardjo menyatakan penilaian tersebut berdasarkan kode etik yang dimiliki dan penerapannya. Pasalnya, masih banyak institusi yang belum memiliki kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Tjiptardjo tidak menetapkan target untuk pencapaian nilai pada masa datang. "Enggak..gak ada target. Jalan terus upaya-upaya perbaikan," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan nilai 8,18 kepada Ditjen Pajak, dengan skor tertinggi pada promosi anti korupsi. KPK tercatat memberikan nilai di atas 6 kepada 13 unit di 18 kementerian/lembaga.
Hal itu tertuang dalam pengumuman KPK atas hasil Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) Tahun 2010 yang dilakukan KPK terhadap 183 unit dari 18 Kementerian/Lembaga dan 8 Pemerintah Daerah.
(nia/qom)











































