Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010 tentang Impor Brang yang Dibawa oleh Penumpang, Awal Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman yang dikutip detikFinance, Selasa (30/11/2010).
Jadi untuk mereka yang bepergian dari luar negeri, hitunglah minuman alkohol yang dibawa. Jangan sampai melebihi 1 liter, atau anda akan dikenakan bea masuk di bandara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain minuman alkohol, aturan ini juga membatasi jumlah rokok atau cerutu yang bebas bea masuk. Untuk rokok dari luar negeri dibatasi hanya 200 batang saja. Jika diatas itu dikenakan bea masuk.
Untuk cerutu dibatasi sampai 25 batang saja, dan untuk tembakau iris, hanya dibatasi 100 gram. Jika lebih dari itu maka akan dikenakan bea masuk.
Menurut Kabag Humas Ditjen Bea Cukai Evi Suhartantyo, aturan ini sebenarnya telah lama keluar yakni sejak 29 Oktober 2010. "Namun gaungnya baru ramai sekarang," ujarnya.
Dalam aturan ini, setiap penumpang dari luar negeri wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada pejabat Bea da Cukai dengan menggunakan Customs Declaration yang selanjutnya disingkat CD, yaitu pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
(dnl/qom)











































