Menurut Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptarjo, apabila dana-dana asing yang masuk ke Indonesia (capital inflow) dipajaki bakal memicu kaburnya dana tersebut. Walau tidak bisa disangkal, dana tersebut harus ditahan agar tidak cepat beralih dari Indonesia.
"Capital inflow kita juga butuh, masa kita pajaki, kan kabur. Tapi yang penting itu memang jangan sampai itu (capital inflow) cepat-cepat kabur. Kita tidak merencanakan memungut pajak untuk itu," ungkap Tjiptarjo di kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (30/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sudah ada sekarang kan pajak final untuk pasar modal. Pasar obligasi juga sudah kena pajak. SBI (Sertifikat Bank Indonesia) kan 20 persen. Kalau di SUN (Surat Utang Negara), obligasi kenaΒ 15 persen, Saham 0,21 persen," ujarnya.
Oleh karena itu,Tjiptardjo menilai apabila pajak capital inflow diterapkan maka bisa menghilangkan daya saing.
"Kalau pemerintah mau pajaki semuanya, gak kompetitif," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengaku tengah mengkaji kebijakan penerapan pajak capital inflow untuk mencegah terjadinya kekacauan (chaos) apabila dana tersebut meninggalkan Indonesia.
Plt Kepala BKF Agus Suprijanto mengungkapkan, derasnya capital inflow ke Indonesia tidak bisa dicegah. Pasalnya, Indonesia menganut rezim devisa bebas.
"Mau tidak mau harus kita terima karena mereka melihat prospek yaang bagus di sini, yang perlu disiapkan adalah bagaimana ketika mereka keluar supaya situasinya tidak chaos. Kita harus punya instrumen untukΒ menstabilkan pasar," ujar Agus di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Senin (15/11/2010).
Agus menjelaskan, sebelum dana asing meninggalkan pasar Indonesia sudah seharusnya dialihkan ke sektor riil seperti infrastruktur.
"Kita harus make sure bahwa return (imbal hasil)-nya tinggi di infrastruktur," ujarnya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian untuk imbal hasil surat utang jangka pendek baik di bursa saham maupun Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
"Kita sedang mengkaji return jangka pendek, bursa, SUN, SBI bahkan di korporat juga gitu. Lalu kita bandingkan dengan proyek-proyek yang masuk di showcase-nya BKPM (Badan Koordinasi Pasar Modal). Tidak hanya return-nya saja, tapi risk-nya juga dibandingkan one to one," ujarnya.
Menurutnya, apabila imbal hasil di sektor riil lebih rendah dibanding di pasar saham ataupun surat utang pemerintah dan SBI, maka tidak mungkin mengalihkannya ke sektor riil.
"Ini yang tadi saya bilang maka kalauΒ Pak Menkeu setuju. Jadi kita kasih insentif di infrastruktur, dan investasi yang green field dan yang pasti direct investment. Mereka memlih tidak inves di sana (sektor riil) tapi di sini. Itu yang sedang kita kaji," tuturnya.
Selain menaikkan imbal hasil, BKF juga tengah mengkaji opsi lain agar terhindar dari kekacauan pasca kaburnya dana asing, yaitu melalui pencatatan saham perusahaan-perusahaan pelat merah di bursa atau menerapkan pajak.
"Yang lebih agak kurang favorable itu kita pajakin, masuknya kita pajakin supaya tidak jadi masuk. Itu masih kajian, dipajakin itu waktu dia masuk, ketika dia masuk, atau kalau dia sudah masuk supaya tidak keluar ya dipajaki," ujarnya.
Beberapa opsi tersebut, lanjutya, tengah dikaji sehingga belum bisa dipublikasikan. "Ada beberapa pilihan yang sedang dijajaki, ini masih kajian belum bisa di-disclose. Tapi yang paling penting adalah menyiapkan dana untuk buyback siapa tahu jadi reversal,"Β pungkasnya.
(nia/ang)











































