Ketua Komite Pengawasan (Komwas) Perpajakan Anwar Supriyadi yang juga mantan Dirjen Bea Cukai mengakui, dulu memang banyak aparat Bea Cukai yang mempermainkan tarif bea masuk. Karena tarif tersebut memang tidak memiliki standar besaran nilainya.
"Ya tarif ini kan tergantung nilai transaksi dan itu berubah-ubah. Misalkan hari ini kena Rp 50 ribu, besok bisa lebih rendah atau lebih besar," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (30/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu reformasi birokrasi Tanjung Priok itu penerimaannya dari Rp 200 miliar per bulan bisa menjadi Rp 700 miliar per bulan, itu 4 kali lipat," ujarnya.
Dengan tidak adanya patokan besaran nilai bea masuk yang dikenakan terhadap suatu barang, Anwar menegaskan masyarakat berhak mendapatkan perhitungan yang jelas mengenai penetapan bea masuk yang diterimanya dan aparat pajak berkewajiban memberikan rinciannya.
"Bisa minta dan harus diberikan," tegasnya.
Seperti diketahui, saat ini untuk penumpang pribadi dari luar negeri yang membawa barang dengan nilai di atas US$ 250 akan dikenakan bea masuk di bandara atau pelabuhan. Namun dengan tidak ada standar soal tarif bea masuk, penyelewengan seringkali terjadi.
Ini pernah dialami seorang penumpang yang diminta melakukan pembayaran dengan jumlah tertentu, namun tidak diberikan perhitungan resmi tarif bea masuknya. Malah pembayaran tersebut tidak resmi dan masuk ke kantong aparat Bea Cukai bandara.
(nia/dnl)










































